Buruh Demo, DPRD Nganjuk Wacanakan Tutup Pabrik

Karyo Sulistiyono, S.Sos Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, menemui buruh kontrak pabrik tekstil PT Lotus Indah Textile Industry di halaman DPRD.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Demontrasi besar-besaran buruh kontrak pabrik tekstil PT Lotus Indah Textile Industry Desa Nglundo Kecamatan Sukomoro, memaksa DPRD turun tangan. Bahkan muncul wacana penutupan perusahaan tekstil tersebut jika permasalahan buruh terus berlarut-larut.
“Sangat mudah menutup PT Lotus di Nganjuk, jika memang hal tersebut merupakan keinginan buruh dan sebagian besar masyarakat Nganjuk. Tetapi apakah itu yang kita kehendaki,” ujar Nurwadi Nurdin SH, anggota Komisi III DPRD Nganjuk saat menemui perwakilan buruh.
Karena itu, Nurwadi Nurdin mengaharap agar pihak buruh melakukan komunikasi tentang tuntutan-tuntutan mereka dengan pihak perusahaan outsourching dan PT Lotus. Selain itu, Nurdin juga menyarankan agar aksi unjuk rasa buruh dihentikan dengan lebih mengedepankan dialog yang akan difasilitasi oleh DPRD. “Alangkah eloknya jika permasalahan buruh dikomunikasikan dengan pihak perusahaan. Sehingga tercipta situasi yang kondusif dan tidak ada yang merasa dirugikan,” terang Nurwadi Nurdin.
Aksi unjuk rasa buruh kontrak pabrik tekstil PT Lotus Indah Textile Industry dilakukan sebagai bentuk protes, karena empat karyawan kontrak yang dipecat oleh PT Mulia Diva, yang merupakan perusahaan outsourching.
Menurut Sutik yang menjadi koordinator aksi, pemecatan keempat buruh disebabkan  karena masuk sebagai pengurus Komisariat Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). “Pemecatan ini sepihak dan tidak memiliki alasan mendasar,” kata Sutik.
Selain itu massa juga menuntut PT Lotus mengangkat karyawan kontrak yang ikut dalam outsourching PT Mulia Diva menjadi karyawan tetap. Mereka juga meminta diberlakukannya izin cuti haid dan hamil, tunjangan sakit, hingga hak memperoleh BPJS.
Lebih ironis lagi, selama pabrik tekstil beroperasi sekitar empat tahun, karyawan perempuan yang hamil dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Dan jika sudah melahirkan dan ingin bekerja kembali harus menandatangani kontrak baru dan dianggap sebagai karyawan baru.
Kondisi ini dianggap sebagai hal yang tidak manusiawi apalagi beberapa karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, ada yang belum diberikan bantuan pengobatan. “Kami buruh perempuan tidak diberikan hak-hak mendasar seperti cuti haid atau cuti melahirkan. Bahkan saat ada buruh perempuan yang hamil justru disuruh mengundurkan diri,” ujar Wahyu Utami, karyawan kontrak PT Lotus.
Mendapat pengaduan dari buruh kontrak, Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto dengan tegas akan memanggil manajemen PT Mulia Diva sebagai perusahaan outsourching dan PT Lotus Indah Textile Industry sebagai perusahaan pengguna tenaga kerja.
Dalam forum dialog tersebut, Jianto berharap nantinya ditemukan solusi antara buruh, perusahaan outsourching dan perusahaan pengguna tenaga kerja. “Akan kami tuntaskan dan akan kami panggil semua pihak yang terkait dengan permasalahan buruh kontrak yang bekerja di PT Lotus Indah Textile Industry,” janji Jianto di hadapan perwakilan buruh. (ris)

Tags: