Buruh Harus Ikut Jaga Jatim Kondusif

7-demo-buruh-di-surabayaPemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah provinsi berharap mengharapkan seluruh pekerja dan buruh yang ada di Jawa Timur agar tetap menjaga kondusif.  Dengan kondisi yang kondusif diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa terjaga dan meningkat yang pada akhirnya mensejahterakan pula para pekerja.
“Untuk itulah sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja/buruh juga harus tetap dibangun, sehingga menciptakan suasana kondusif. Bahkan, sampai saat ini pusat mengacungi jempol pekerja/buruh di Jatim. Apalagi Jatim menjadi barometer segalanya termasuk perekonomian dan pembangunannya,” kata Plt Kadisnakertransduk Jatim Drs Sukardo MSi
saat buka bersama dengan perwakilan buruh dan organisasi perburuhan, Rabu (8/7).
Di sisi lain, Sukardo juga mengungkapkan pada perwakilan pekerja/buruh kalau Pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur juga mengalami lesu, namun kondisinya lebih baik dibandingkan dengan tingkat nasional.
“Pada kuartal I-2015, pertumbuhan ekonomi secara nasional hanya 4,17 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di Jatim lebih baik dari nasional yakni mencapai 5,18 persen. Dampaknya juga di masyarakat dan kemiskinan masih tinggi. Kita upayakan stabilkan di beberapa aspek. Untuk itu harus ada dukungan dari pekerja/buruh juga,” katanya.
Berkaitan dengan lebaran, Sukardo juga menyampaikan kalau pihaknya sudah mensosialisasikan surat Menakertrans dan surat Gubernur agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh/pekerjanya.
“Kalau ada yang belum diberikan THR-nya bisa diadukan ke posko pengaduan Disnakertransduk Jatim dan posko yang didirikan perwakilan serikat pekerja/buruh. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, beberapa perwakilan buruh/pekerja juga menyampaikan kalau pihaknya berupaya menjaga Jatim tetap kondusif. “Meskipun kami berdemo namun  kami tetap berupaya menjaga agar tetap kondusif. Kita perlu berdemo agar pemerintah pusat juga memperhatikan usulan dan masukkan dari para buruh/pekerja. Jika Jatim tidak ada action, maka pusat tidak akan perhatikan,” kata salah satu buruh asal Surabaya.
Mereka juga ada yang mengapresiasi kerja Disnakertransduk yang turun langsung ke lapangan ketika ada pengaduan yang masuk. “Di perusahaan kami di Pasuruan kini sebagian besar sudah menerima THR, semoga nantinya bisa ditindaklanjuti lagi apabila masih ada yang belum menerima THR tersebut,” katanya.
Hanya Terima 12 Pengaduan
Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya minim pengaduan. Sejak dibukanya per 15 Juni lalu, sampai hari ini, Rabu (8/7) hanya ada 12 kasus yang mengadukan dari total 13ribu perusahaan yang ada di Kota Surabaya.
Hal ini terus berkurang jumlah aduan yang telah diterima oleh Disnaker Kota Surabaya. sebab, ke-12 perusahaan tersebut langsung ditangani oleh petugas Posko THR dengan cara memberikan surat imbauan untuk Bipartit (Rundingan Internal) di tingkat perusahaan. Mengingat tahun 2014 lalu ada 24 pengaduan yang ditujukan pada perusahaan Meski belum sampai batas waktu ditutupnya Posko THR yakni 15 Juli mendatang.
“Dari 12 perusahaan yang mengadu ke Posko kami sudah ditangani semua oleh petugas. Kebanyakan yang mengadukan perusahaannya semua memberi THRnya, tapi tidak sesuai besaran gajinya,” kata Irwan Ario Wibowo selaku Kepala seksi Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya pada Bhirawa, Rabu (8/7) kemarin.
Irwan yang juga sebagai Koordinator posko THR ini menerangkan, ada dua modus terkait perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya. Satu diantaranya yakni, perusahaan yang sudah diproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sudah dikeluarkan anjuran minta diberikan THR. Serta, masih kata Irwan, perusahaan sudah menyepakati dengan serikat pekerja yang besaranTHR-nya diatas peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Ada juga pekerja yang mengadu kesini tapi tidak jelas. Seperti tadi ada yang mengadu perusahaannya tidak memberikan THR. Setelah kita cek ternyata perusahaannya ada di Sumatera, nah ini yang gak bisa,” imbuhnya.
Dirinya mengimbau untuk seluruh pekerja yang masih belum menerima THR segera langsung melaporkan ke Posko THR Disnaker Kota Surabaya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR dan imbauan mudik lebaran bersama.
“Bagi yang belum menerima THR jangan melakukan aksi unjuk rasa. Selain itu juga harus mengoptimalkan perundingan Bipartit. Apabila tidak ada kesepakatan maka salah satu pihak mengajukan perselisihan THR ke Disnaker Surabaya,” paparnya.
Irwan menegaskan, pembayaran THR Keagamaan diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum merayakan Hari Raya Keagamaan. Pembayaran dengan tepat waktu akan sangat berarti dalam membantu para pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Hari Raya.
” Biasanya H-10 ada pengaduan, kami sudah mensosialisasikannya di Apindo, Kadin, serikat pekerja dan buruh, dan yang tidak ada serikat pekerjanya. Sebenarnya perusahaan sudah takut kalau tidak memberikan THR pada karyawannya, Karena sudah ada Undang-Undang No.2 tahun 2014. Kalau tahun kemarin perusahaan sudah memberikan THR, tapi ada yang tidak sesuai nominalnya bukan tidak memberikan,” tegasnya.
Selain itu, Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Surabaya untuk memberikan THR Keagamaan. Karena jika tidak memberikan, tambah Dwi, akan turun langsung ke perusahaan yang belum atau kurang memberikan THRnya.
“Insyaallah tidak ada kendala, kalaupun ada kami akan turun langsung untuk menindak lanjuti dan berikan surat bagi perusahaan yang belum memberi THR,” kata Dwi Purnomo. Rac.(geh)

Rate this article!
Tags: