Buruh Jatim Hari Ini Kepung Grahadi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Demo Tolak RPP Pengupahan
Pemprov, Bhirawa
Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem pengupahan buruh yang masuk salah satu paket kebijakan ekonomi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat protes keras dari kalangan buruh. Bahkan ribuan buruh di Jatim berencana menggelar aksi turun jalan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (20/10) hari ini.
Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Ahmad Jazuli membenarkan jika ribuan buruh dari berbagai daerah di Jatim akan menggelar aksi demo menolak RPP Pengupahan dari pemerintah. “Setidaknya ada 1.000 pekerja dari Kota Surabaya dan sekitarnya yang akan ikut demo besok (hari ini, red),” ujar Jazuli, Senin (19/10).
Pertimbangan KSPI Jatim menolak RPP Pengupahan, lanjut Jazuli karena ada tiga hal. Pertama, secara yuridis RPP itu melanggar atau bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Di mana penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kalau RPP Pengupahan itu disahkan menjadi PP, maka konsekuensinya peran dan fungsi pemerintah di Dewan Pengupahan menjadi tidak ada,” tegas pria asli Sidoarjo ini.
Kedua, RPP Pengupahan juga mengakibatkan disparitas antar daerah semakin tinggi. Artinya daerah yang miskin akan menjadi semakin miskin karena kenaikan UMK tidak bisa signifikan mengangkat disparitas UMK. “Sejatinya RPP Pengupahan itu sengaja dirancang pemerintah untuk menerapkan politik upah murah,” tegas Jazuli.
Sedangkan alasan yang ketiga, kata Jazuli, RPP Pengupahan juga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat antar daerah maupun pengusaha. Bahkan perusahaan di kawasan ring I, seperti Surabaya,Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan akan ekspansi besar-besaran ke daerah yang UMK nya lebih murah untuk jangka panjang.
“RPP Pengupahan adalah bentuk nyata pemerintah memiskinkan kaum buruh secara terstruktur dan terencana. Karena itu buruh se- Indonesia akan menolak keras,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa buruh seharusnya tidak perlu berunjuk rasa lagi setiap tahun meminta kenaikan upah karena pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. “Seharusnya tidak perlu demo lagi. Buruh sudah menerima upah minimum. Nah ini jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun,” ujar JK beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dia menekankan pemerintah membutuhkan stabilitas sosial dan politik untuk pembangunan nasional. “Kita tidak ingin antara pengusaha dan buruh terjadi suatu perbedaan pandang sepanjang tahun. Karena itu dibutuhkan aturan yang jelas, baik untuk buruh dan tentu pengusaha,” terang JK.
Rumusan hidup layak bagi pekerja juga sudah dibicarakan sejak lama dan upah yang diterima mereka saat ini dianggap sudah cukup atau mendekati hidup layak yang dirumuskan. Karena itu jika masih ada UMK yang mendekati rumusan hidup layak itulah yang justru perlu dinaikkan. “Tapi memang tiap tahun penghasilan tergerus dengan inflasi. Karena itu kita tambah dengan inflasi dan sebagai bonus produktivitas itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi,” dalihnya.
Dalam paket kebijakan ekonomi, pemerintah menetapkan kebijakan dan formula peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi, serta program pembangunan rumah dan rumah susun untuk buruh.
Jubir Buruh Arif Supriono menambahkan ribuan buruh yang akan demo mengatasnamakan Serikat Pekerja Buruh Jatim Menggugat (Sapu Jagat). Mereka berasal dari beragam elemen di antaranya dari FSPMI, SPSI, SPI, SPM, serta beragam elemen lainnya.
“RPP Pengupahan sangat membelenggu kesejahteraan buruh. Oleh karena itu, massa buruh yang berasal dari seluruh daerah ring I akan mendesak pemprov untuk menolak RPP tersebut,” kata  Arif Supriono.
Rencananya, massa akan datang ke Grahadi dengan mengendarai puluhan bus, serta  motor. Mereka dijadwalkan akan tiba di Grahadi sekitar pukul 11.00.
“RPP Pengupahan ini harus ditolak karena lebih banyak muatan kepentingan investasi dan modal dibandingkan dengan kepentingan dari kaum buruh,” ujarnya. Selain menolak RPP Perburuhan, massa juga akan mendesak Pemprov Jatim segera mengesahkan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

Minta Naik 22 Persen
Sementara itu besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Surabaya pada 2016 hingga kini belum diputuskan. Meskipun Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya sudah melakukan survei KHL, namun rancangan UMK untuk tahun depan masih disimpan jangan sampai bocor.
Meskipun survei telah dilakukan, namun buruh yang berada di kawasan industri atau ring I Jatim (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto) menuntut adanya kenaikan UMK 2016 sebanyak 22 persen atau dari Rp 2,7 juta naik menjadi Rp 3,2 juta.
Menurut Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Djazuli tuntutan kenaikan UMK sebesar itu sudah cukup wajar. Mengingat harga kebutuhan sehari-hari terus meningkat dan juga disesuaikan adanya inflansi.
“Kenaikan sebesar 20 hingga 22 persen itu masuk akal karena disesuaikan dengan kondisi yang sekarang ini. Dan para pengusaha harus memahami tuntutan buruh,” ujarnya, Senin (19/10).
Djazuli menuturkan, sekarang ini di beberapa daerah sudah selesai melakukan survei KHL. Hanya saja hingga sekarang masing-masing daerah belum menentukan UMK yang bakal diajukan ke Dewan Pengupahan Jatim karena masih menunggu peraturan gubernur.
Meski hasil survei KHL belum ditentukan, katanya, hal itu bukan penghalang bagi pihaknya untuk tetap mengajukan tuntutan kenaikan UMK 2016.
“Kami berharap Gubernur Jatim nantinya menetapkan UMK sama dengan tuntutan kami,” tuturnya.
Djazuli juga menjelaskan sejak awal pengusaha tidak mau menaikkan UMK 2016 karena kenaikan UMK 2015 lalu sudah dianggap tinggi. Penolakan pengusaha itu memang sudah menjadi rutin setiap tahun.
Nyatanya ketika ada kenaikan UMK ditetapkan gubernur, para pengusaha terbukti mampu membayar buruh sesuai dengan UMK yang ada. “Mereka mengancam relokasi jika ada kenaikan UMK, itu sudah biasa. Nyatanya banyak pengusaha yang tidak merelokasi dari ring I ke daerah karena relokasi malah banyak mengeluarkan biaya,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo, menjelaskan pihaknya telah selesai melakukan survei KHL di beberapa tempat.
Di antaranya di Pasar Soponyono Rungkut, Pasar Balongsari Tandes dan Pasar Wonokromo. Yang akan segera dilakukan, PLN dan PDAM akan diajak rapat bersama untuk mengetahui tarif listrik dan air bagi kaum buruh.
“Kami memang melibatkan PLN dan PDAM untuk mengetahui dasar pengeluaran buruh untuk kebutuhan listrik dan air. Sebab dua hal ini termasuk kebutuhan yang tak bisa ditunda untuk menentukan besaran UMK 2016,” jelasnya.
Karena besaran UMK akan ditentukan melalui rapat Dewan Pengupahan, Dwi Purnomo tak berwenang untuk memberi bocoran terhadap hal tersebut. Sebab nanti yang mengumumkan besaran UMK tersebut adalah Dewan Pengupahan.
“Jadi berapa besarannya saya tidak bisa mengatakan sekarang, katanya. Targetnya pada akhir Oktober ini besaran UMK 2016 sudah bisa diketahui.  [iib,cty,dre]

Rate this article!
Tags: