Buruh Jatim Siapkan Aksi Lanjutan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Achmad Fauzi

Surabaya, Bhirawa
Aliansi buruh di Jatim kembali akan menyusun kekuatan untuk melanjutkan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini menyusul ditandatanganinya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Presiden RI Joko Widodo tertanggal 2 November lalu.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Achmad Fauzi mengaku kecewa atas persetujuan Presiden terhadap UU Omnibus Law. Karena itu, dia yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Jatim bersama aliansi serikat pekerja menengah hingga besar akan bergabung untuk kembali melakukan penolakan UU tersebut.
“Kami istiqomah, konsisten menolak UU Omnibuslaw dengan cara rakyat yaitu melalui aksi di lapangan, jalanan, kantor-kantor pemerintahan. Kalau sudah mentok, DPP sedang menyiapkan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi mudah-mudahan jalan itu jalan terakhir dan membuahkan hasil,” terang Fauzi saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Rabu (4/11).
Fauzi mengaku, dalam waktu dekat ini sedang melakukan koordinasi untuk kembali turun jalan dengan seluruh kekuatan atau cukup setengah kekuatan yang ada. “Satu dua hari ini kita bicarakan untuk turun ke jalan. Apakah total dengan seluruh kekuatan atau setengah kekuatan. Kalau semua turun ke jalan ada 50 ribu buruh,” jelas dia.
Kapan turun ke jalan? Fauzi menyebut saat ini sedang menunggu momentum yang tepat. Karena sekarang tengah dilakukan proses penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota).
“Kita koordinasikan supaya dua momentum ini pas,” jelas dia.
Langkah tersebut diambil lantaran buruh merasa dirugikan terhadap beberapa poin UU Ciptaker. Terutama pasal pesangon dan sistem pengupahan. “Ada yang disebut UMP, UMK maupun UMSK. Tampaknya untuk UMSK ini pemerintah tidak terbuka, kalau kita melihat seolah-seolah akan dihilangkan,” kata Fauzi.
UMSK lanjut dia, merupakan upah di atas UMK bagi buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar. “Kalau teman-teman yang bekerja di perusahaan sudah maju mendapat UMSK di atas UMK adil dong. Kalau teman-teman di pabrik kecil, kita tetap pertahankan karena nasibnya. Untuk itu, kita berharap UMSK tetap berlaku seperti biasa,” pungkas Fauzi. [tam]

Tags: