Buruh Jatim Tolak Omnibus Law dan UMP

Ratusan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demo di gedung DPRD Jatim, Senin (2/11). [Gegeh bagus]

Surabaya, Bhirawa
Ratusan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demo di gedung DPRD Jatim, Senin (2/11) kemarin. Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Jatim, dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law.
Pantauan Bhirawa di lokasi, massa buruh mulai berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan roda 2 dan sebuah mobil komando dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto.
Dalam demo ini, massa buruh menggelar orasi bergantian dari masing-masing perwakilan. Tak hanya itu, berbagai spanduk tuntutan dan bendera dikibarkan selama aksi. “Kami menuntut Khofifah (Gubernur Jatim) untuk menaikkan upah buruh Jatim yang masih rendah. Kami juga menuntut Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu membatalkan Omnibus Law. Sebab 2 periode, Jokowi hanya membuat sengsara rakyat dan buruh,” teriak salah seorang orator buruh.
Usai sekitar 1 jam berorasi, massa buruh melalui sejumlah perwakilannya diterima dan dipersilakan masuk ke gedung DPRD Jatim. Rencananya, mereka akan beraudiensi dengan sejumlah anggota dewan, mengenai UMP dan Perppu Omnibus Law.
Meski ada buruh demo, arus lalu lintas di Jalan Indrapura tampak relatif lancar. Sebab, massa buruh yang tidak terlalu banyak hanya menempati setengah badan jalan, yang dipisah dengan water barrier.
Demo mendapat pengawalan yang ketat dari ratusan aparat kepolisian. Sementara area gedung DPRD Jatim dilingkari dengan kawat berduri.
Sementara, Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan aksi demonstrasi KSPI di Jatim kali ini selain untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law, juga untuk merespon penetapan UMP tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim yang hanya naik Rp100 ribu.
Ia menegaskan DPRD Provinsi Jatim agar dapat memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum dan terkait penolakan buruh terhadap UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja.
“Kami meminta DPRD Jatim agar mendesak Gubernur untuk melakukan review terhadap Keputusan Gubernur Jatim nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2021, karena keputusan Gubernur tersebut tidak memenuhi azaz kemanfaatan,” pungkasnya. [geh]

Rate this article!
Tags: