Buruh Jatim Tolak UMK dan UMP 2020

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) antar daerah. Alasannya, upah tersebut tidak sesuai dan tidak merata antar daerah di Jatim.
“Ada daerah yang upahnya Rp4,2 juta, tapi ada daerah yang upahnya Rp1,7 hingga Rp2 juta, dan selisihnya lebih dari 120 persen,” kata Sekjen FSPMI Jatim, Jazuli, Minggu (17/11) kemarin.
Ia mencontohkan, UMK 2019 Kota Pasuruan dari Rp2.575.616 naik Rp2.794.801 pada UMK 2020. Sementara UMK 2019 Kabupaten Pasuruan dari Rp3.861.518 naik menjadi Rp4.190.133. “Jaraknya antar kedua daerah itu berdekatan, tapi nilai kenaikan UMKnya selisih sangat jauh,” ujarnya.
Jazuli menegaskan kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya diusulkan. Jazuli menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.
“Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen, tapi faktanya malah tidak merata,” katanya.
Menurutnya, survei KHL lebih relevan untuk digunakan sebab membandingkan semua kebutuhan buruh dengan memperhatikan kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak.
Ia mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memangkas kesenjangan atau disparitas UMK antar daerah. Caranya harus turun langsung ke setiap daerah, untuk bisa melihat secara langsung kebutuhan upah di masing-masing daerah.
“Gubernur mestinya tidak hanya mengikuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), kenaikan upah sebesar 8,51 persen. Kita ini berdasarkan nominal upah, bukan presentasi,” kata Jazuli.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Subagjo memastikan UMP naik sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah disetujui dewan pengupahan dan tinggal disahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. [geh]

Rate this article!
Tags: