Buruh Kab.Mojokerto Gelar Aksi Tuntut UMK Naik 22 %

Sejumlah buruh demo di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (21/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Sejumlah buruh demo di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (21/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Ratusan buruh tergabung dalam FSPMI Kab Mojokerto demo di depan Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (21/10) kemarin. Dalam aksinya para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga sebesar 22%. Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini turut mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnakertrans) Kab Mojokerto dicopot dari jabatannya.
Di depan Kantor Pemkab Mojokerto, ratusan buruh yang datang dengan mengendarai empat bus pariwisata, truk dan puluhan motor ini langsung berdiri berjajar dan meneriakkan yel-yel ‘Hidup Buruh, Hidup Buruh’. Mereka juga membentangkan poster bertulisan Disnakertrans Mesin PHK Buruh, Disnakertrans Lebih Berpihak Pengusaha dan Naikkan Upah Buruh Sebesar 22 Persen.
Dijaga puluhan aparat Kepolisian, sejumlah perwakilan buruh juga tak gentar melontarkan kritikan pedas terkait memblenya kinerja Disnakertrans Kab Mojokerto. ”Copot Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto,” seru Eka Ernawati, Pimpinan Cabang FSPMI Kab Mojokerto dalam orasinya diatas bak truk terbuka.
Eka menyebut, dalam menjalankan tugasnya, Kadisnakertrans tak pernah sedikit pun memihak kepada kepentingan buruh, melainkan hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha saja. ”Berapa kasus buruh yang kami laporkan dan berapa berkas yang sudah kami kirimkan ke Disnakertrans. Baik soal pelanggaran upah, nihilnya jaminan kesehatan buruh dan kasus kecelakaan kerja, tapi tak pernah didengar dan ditanggapi serius,” lontar Eka.
Senada juga dikatakan Ardian Safendra, Kepala Cabang FSPMI Kab Mojokerto ini juga menuding Kadisnakertrans tak becus pimpin instansinya. ”Kadisnakertrans kerap memberi statement kebohongan publik, bahwa banyak buruh yang di PHK akibat tingginya upah buruh di Kab Mojokerto dan banyak investor yang lari. Faktanya, itu omong kosong, kita punya data riil bahwa buruh yang di PHK itu adalah buruh kontrak yang memang telah habis masa kontraknya. Dan investor tak ada yang lari tapi jumlahnya justru bertambah. Ini sesuai data yang kita pegang dari Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim,” ungkap Ardian.
Kepala Disnakertrans Kab Mojokerto, Tri Mulyanto didepan perwakilan buruh membantah tegas jika pihaknya tak bekerja membela buruh. Ia mengaku, sejak menjabat sebagai Kepala Disnakertrans, pihaknya telah melakukan kegiatan pemeriksaan kepada seluruh perusahaan yang tersebar di Kab Mojokerto.
Terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 22% tahun 2016 nanti, Triyanto mengaku masih menunggu ketentuan dari provinsi. Tapi pihaknya menekankan jika tuntutan perhitungan UMK harus disesuaikan dengan Surabaya sangatlah berat. ”Hitungan KHL di Kab Mojokerto dan Kota Surabaya jelas beda, makanya standar hitungan UMK pun jelas tak sama dengan Surabaya,” pungkasnya. [kar]

Tags: