Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi bersama Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono , dan juru bicara aksi KSPI Jatim, Jazuli, Apin Sirait dan Pengurus KSPI Jatim Pujianto saat membacakan hasil kesepakatan untuk meneruskan aspirasi kepada Presiden RI dan DPR RI, diatas mobil komando massa aksi buruh di depan Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (2/10). [trie diana]

Perda Jaminan Pesangon Tuntas 2020
Surabaya, Bhirawa
Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah federasi serikat pekerja menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura, Kota Surabaya. Salah satu tuntutan mereka adalah menolak revisi UU ketenagakerjaan.
Para buruh tersebut menyampaikan empat tuntutan yang ditulis di spanduk, poster dan selebaran. Empat tuntutan itu adalah menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut Permenaker Nomor 11 Tahun 2019, cabut Kepmenaker 228 Tahun 2019 dan mendesak pengesahan Perda Jatim tentang jaminan pesangon.
“Raperda Jatim tentang jaminan pesangon sudah dikabulkan, ini merupakan kado buat kita,” kata salah satu orator demo, Pujianto yang mengenakan baju batik saat berorasi, Rabu (2/10).
Tuntutan mereka mendapat respons cepat dari para wakil rakyat di DPRD Jatim. Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono langsung mendatangi para buruh kemudian mengambil posisi berdiri di atas mobil. Ia menyampaikan bahwa apa yang dituntut para buruh sudah disepakati dan dituangkan dalam bentuk berita acara.
Menurut Kusnadi, ada empat poin yang menjadi kesepakatan antara DPRD Jatim dengan para perwakilan buruh yakni pertama adalah sepakat untuk membentuk perda jaminan pesangon dimasukkan dan dibahas prolegda melibatkan elemen buruh Jatim.
“Nanti pada peringatan Hari Buruh akan jadi hadiah, tapi kalau itu selesainya 2019. Kalau tidak tunggu tunggu 2020. Ini bukan persoalan susah. Ayo dirancang akademiknya, rancang Perdanya dan DPRD Jatim akan mengesahkannya,” katanya.
Kusnadi menjelaskan bahwa Raperda Jaminan Pesangon akan dimasukkan dalam Propem Perda 2019. Harapannya, pembahasan akan dilakukan kurang dari satu tahun sehingga bisa disahkan awal tahun depan. “Komitmen kami, Perda jaminan pesangon Masuk Prolegda 2019 dan akan kami selesaikan,” katanya.
Pihaknya berjanji dalam membahas Perda tersebut juga dengan melibatkan buruh, selain juga pemerintah. “Kami minta bantuan. Tolong naskah akademiknya (raperda) bisa dilihat (buruh) juga. Setelah dibahas, nanti akan digarap Komisi E,” katanya.
Kedua adalah sepakat antara DPRD Jatim, Pemprov Jatim dan elemen buruh di Jatim untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. “Kita akan diskusikan tentang UU N0 13 tahun 2013, nanti sampaikan itu. Kami bersama Kapolda dan perwakilan Pemrov Jatim akan mengawal sampai ke Jakarta. Nanti berangkat, naik bus bersama, tapi biayanya masing-masing,” ujarnya.
Ketiga adalah sepakat mengadakan rapat jejak dengar pendapat membahas tentang disparitas upah oleh DPRD Jatim, Pemprov Jatim, pemkot serta pemkab di bulan Oktober ini. “Kami juga dapat banyak keluhan elemen buruh di kabupaten atau kota, disparitasnya terlalu tinggi,” kata Kusnadi.
Terakhir adalah sepakat segera membentuk BPRS atau Badan Pengawas Rumah Sakit, selambat – lambatnya 2020. “Saya selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim, yang menandatangani dan seizin semua anggota DPRD Jatim,” ujarnya.
Ditemui ditempat yang sama, Jazuli, Sekretaris Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim mengatakan, sebagai elemen buruh yang menggelar aksi menjelaskan bahwa pengesahan Perda Pesangon menjadi salah satu tuntutan mereka dalam aksi ini.
Sebab banyak buruh yang tak mendapat hak pesangon pasca pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. “Kami risau, saat ini banyak perusahaan lari dari tanggungjawabnya,” kata Jazuli pada pemaparannya di hadapan peserta pertemuan.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah daerah harus ikut memberikan kepastian. “Sehingga, ketika meninggal dunia, keluarga buruh itu sampai harus mengajukan gugatan, meminta demo, dan sebagainya,” jelas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo yang ikut pertemuan pun mendukung penuh upaya pengesahan perda tersebut. “Tahapannya, AKD DPRD Jatim akan terbentuk. Setelah terbentuk, Maka Komisi E akan mengusulkan Propem Perda sehingga Raperda Jaminan Pesangon masuk di November sehingga bisa dibahas,” jelas Himawan di tempat yang sama. [geh]

Rate this article!
Tags: