Buruh Tuntut Percepat Penyelesaian Masalah Perburuhan

Pemprov Jatim, Bhirawa
Jelang Peringatan Hari Buruh 1 Mei, siang ini Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya didatangi ratusan buruh gabungan dari berbagai elemen buruh yang ada di Jatim. Dalam berorasi, para kordinator aksi memberikan warning, kalau pada 1 Mei 2014 nanti akan melakukan aksi dengan mengerahkan satu juta buruh.
Mereka juga akan mengancam akan melumpuhkan Surabaya jika Pemprov Jatim tidak segera menindaklanjuti keinginan para buruh tersebut. Para buruh itu terus meneriakkan mengenai “Kapitalisme Gagal, Lawan Politik Borjuis”, “Bangun Politik Kelas Buruh Untuk Kesejahteraan Rakyat”, hingga Salam Pembebasan Nasional.
Buruh/pekerja mengganggap sejak era krisis sampai saat ini, pemerintah selalu mengesampingkan nasib buruh. Setiap permasalahan buruh, penyelesaian selalu tertunda dan akhirnya kebijakan tidak berpihak pada mereka. “Akibat itu melonjaknya angka pengangguran, termasuk di Indonesia,” teriak korlap aksi Hadi, Kamis (24/4)
Buruh juga mengkritik Indonesia di bawah kepemimpinan rezim Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono beserta elite partai di parlemen terus menunjukkan kesetiaan mengabdi kepada kepentingan pemodal. Dan, mengabaikan nasib serta kesejahterann buruh.
“Di kepemimpinan SBY-Boediono, skema liberalisasi ekonomi semakin masih sampai sekarang. Paket kebijakan untuk memuluskan agenda neoliberal terus dilahirkan dari hasil perselingkuhan rezim penindas,” lanjutnya.
Di momentum May Day, lanjutnya, buruh mengajak masyarakat menggelorakan gerakan rakyat anti neoliberalisme. Dikatakan, saatnya membangun kekuatan politik rakyat sebagai alat perjuangan politik menentang kekejaman neo liberalis.
Aksi massa buruh di depan Gedung Negara Grahadi itu, mendapat penjagaan dari petugas Polrestabes Surabaya. Perwakilan buruh juga diterima Asisten III Setdaprov Jatim, Dr H Asyhar bersama Kabid Naker Disnakertransduk Jatim,Totok dan  KaBiro Kesejahteraan Setdaprov Jatim, Ratnadi.
Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya mengajukan perhitungan upah dan siap untuk diuji materiil. Mereka beranggapan selama ini dari tahun ke tahun tidak ada upaya berarti yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi permasalahan yang dialami buruh/pekerja. Hingga saat ini, diperkirakan ada lima perusahaan yang masih bermasalah dengan pekerja/buruh.
Bahkan mereka meminta diadakannya pertemuan bersama Pemprov dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk bisa menanggapi berbagai keluhan buruh/pekerja mulai dari tenaga outsourcing hingga upah minimum sektoral.
Asisten III Setdaprov Jatim, Asyhar mengatakan, dalam penyelesaian masalah tersebut tidak bisa diselesaikan dengan jangka waktu dekat. Namun, Pemprov berjanji akan menindaklanjuti permasalahan buruh/pekerja sesuai dengan hierarki kewenangan yang ada. “Dalam membuat satu keputusan ada tiga hal mengenai subtansi masalah yang disampaikan, mekanisme yang dilakukan, dan masalah kewenangan,” katanya.
Kawal Sidang Buruh
Ratusan buruh berkaos merah dan membawa bendera serta membawa poster berdemo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/4). Mereka datang mengawal proses rencana sidang perkara pelanggaran UU Ketenagakerjaan di PT Cipta Karya Husada Utama (Rumah Sakit Husada Utama) dan PT Sukolilo Surya Indah dan Group.
Sambil bernyanyi, massa juga berorasi menyampaikan tuntutannya. Massa gabungan dari SPBI (Serikat Pekerja Buruh Indonesia), FSBM (Federasi Serikat Buruh Madani), KASBI, dan FPL (Front Pekerja Lokalisasi), meminta pengadilan menyidangkan kasus tersebut secara adil.
Sekjend Presidium GRB Hadi Purnomo memaparkan, ada beberapa tuntutan antara lain menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching. Dan sesuai Pergub No.5 tahun 2014 yang mengebiri usulan UMSK dari Bupati/Wali Kota.
“Ada juga tuntutan yang kami turunkan, tolak PHK massal , penjarakan pengusaha penindas buruh, berikan jaminan sosial gratis untuk rakyat, dan beberapa tututan lainnya,” serunya.
Dalam selebaran tuntutan yang buruh sebarkan, PT CKHU dinilai menghalang-halangi 20 buruhnya bekerja dan tidak diberi upah. Sedangkan PT SSI and Group (SPBU Jl Joyoboyo) diperkarakan karena telah mempekerjakan 41 buruhnya melebihi ketentuan jam kerja, namun tanpa diberi upah lembur. Dua pengusaha dua perusahaan berbeda itu sudah ditetapkan tersangka.
Dalam aksinya buruh juga menyampaikan penolakannya tentang rencana penutupan lokalisasi Dolly. “Di Dolly banyak orang-orang mencari nafkah. Pemerintah harus mempertimbangkan rencana penutupan itu,” kata orator dari Front Pekerja Lokalisasi.
Oleh karena itu, lanjut Hadi, kami yang tergabung didalam Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) adalah aliansi antar organisasi rakyat yang terdiridari elemen organisasi buruh, mahasiswa, pemuda, supporter Bonek 1927 di Jawa Timur ,” kami memohon kepada para hakim yang memeriksa ke dua perkara tersebut untuk mengedepankan objektivitas dan rasa keadilan bagi rakyat yang tertindas dengan memutuskan bersalah dan memberikan sanksi hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan badan dan denda 400 juta untuk menimbulkan efek jera terhadap perkara serupa,” tambahnya. [rac.geh]
N rac
Tabel :
Berikut, tuntutan yang dilontarkan buruh di Jatim:
1.Penghapusan sistem kontrak kerja dan outsourching
2.Tolak politik upah murah (Pergub No.5 Tahun 2014)
3.Tolak PHK massal
4.Tolak kriminalisasi buruh dan pengurus serikat buruh
5.Penjarakan pengurus penindas buruh
6.Berikan jaminan sosial gratis untuk rakyat
7.Lawan liberalisasi ekonomi

Tags: