Bus AKDP/AKAP Wajib Dilengkapi Safety Belt

Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Ir Wahid Wahyudi MMT, saat menggelar sidak di Terminal Purabaya, Senin (23/3).

Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Ir Wahid Wahyudi MMT, saat menggelar sidak di Terminal Purabaya, Senin (23/3).

Pemprov, Bhirawa
Kini semua angkutan antar kota baik angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan kota antar provinsi (AKAP), wajib memasang sabuk pengaman kendaraan atau safety belt. Peraturan baru ini dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang yang menggunakan bus.
“Selama ini safety belt hanya terpasang di tempat duduk bagian depan saja, yaitu untuk sopir dan orang yang duduk bagian depan. Setelah ini semua tempat duduk harus ada sabuk pengamannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Ir Wahid Wahyudi MMT, saat menggelar sidak di Terminal Purabaya, Senin (23/3).
Menurut dia, peraturan baru ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah Dishub dan LLAJ Jatim mengusulkan adanya aturan baru ini. Gayung bersambut, ternyata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyetujuinya dan langsung membuat surat keputusan (SK).
“Kita telah usulkan pada Kemenhub melalui Kepala Badan Penlitian dan Pengembangan Kemenhub, agar bus AKDP dan AKAP semua tempat duduknya diberi safety belt. Dan sekarang semua pengusaha angkutan bus wajib memasang sabuk pengaman,” ungkapnya.
Alasan dipasangnya safety belt ini, jelas Wahid, karena kecepatan angkutan antar kota cukup tinggi, sehingga saat terjadi kecelakaan banyak penumpang yang terlempar dari bus. Akibatnya banyak memakan korban jiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Wahid mengatakan, Kemenhub memberikan waktu toleransi selama tiga tahun terhitung mulai 2015 agar pengusaha bus safety belt ini. Namun meski begitu, dirinya meminta pengusaha bus agar mau memasang sabuk pengaman secepatnya, tidak menunggu hingga tiga tahun demi keselamatan penumpang.
“Saya kira dengan adanya sabuk pengaman tiap duduk bus tidak akan mengganggu pengemudi. Justru bisa merasa aman jika sewaktu-waktu ada kejadian yang tidak diinginkan. Seperti saya, kalau tidak pakai sabuk pengaman justru merasa tidak nyaman,” katanya.
Peraturan baru yang mewajibkan bus memasang safety belt tiap duduk ini, kata Wahid, sebenarnya bukan hal baru di dunia transportasi umum. Sebab di negara-negara lain sudah melakukan hal yang sama, dengan mewajibkan angkutan umumnya ada safety belt.
“Tak perlu jauh-jauh ke luar negeri. Di dalam negeri saja, seperti di kompleks migas di Bojonegoro, bisnya juga sudah menggunakan sabuk pengaman tiap duduknya. Sebab meski terlihat sepele, besar sekali manfaatnya,” ungkapnya.
Wahid juga menegaskan, seluruh bus baru atau trayek baru, juga diwajibkan harus ada sabuk pengaman ditiap duduknya. “Jika nanti ada yang melanggar, bus tersebut harus dikeluarkan dari terminal. Sudah waktunya kita bertindak tegas jika ada pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang,” katanya.
Terkait sidak tersebut, Wahid mengatakan, Terminal Purabaya adalah terminal terbesar di Asia Tenggara. Oleh karena itu, terminal ini harus bisa menjadi percontohan nasional. Untuk mewujudkannya, pemeriksaan kelaikan kendaraan harus rutin dilakukan.
“Selama ini pemeriksaan sudah dilakukan secara berkala oleh Dishub Kota Surabaya. Namun demikian, akan terasa lebih greget kalau Dirjen Perhubungan Darat juga turun ke lapapangan. Pemeriksaan kelaikan kendaraan harus sesuai standar teknis, sehingga kenyamanan penumpang bisa terjamin,” jelasnya. [iib]

Tags: