Bus Wisata Menuju TSI II-Truk Besar PT Aqua Danone Langgar Aturan Jalan

Sebuah bus pariwisata di pintu masuk utama TSI II Prigen Kabupaten Pasuruan. Dishub Kabupaten Pasuruan menyatakan sejumlah bus pariwisata menuju wisata satwa tersebut melanggar kelas jalan. [hilmi husain/bhirawa]

Sebuah bus pariwisata di pintu masuk utama TSI II Prigen Kabupaten Pasuruan. Dishub Kabupaten Pasuruan menyatakan sejumlah bus pariwisata menuju wisata satwa tersebut melanggar kelas jalan. [hilmi husain/bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa sejumlah bus pariwisata menuju wisata satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, Kabupaten Pasuruan melanggar kelas jalan. Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Heri Yitno menyampaikan secara aturan, kelas jalan dari arah Kecamatan Sukorejo menuju lokasi wisata TSI II di Kecamatan Prigen merupakan jalan kelas III. Namun, kenyataannya dilapangan, justru jalan kelas tersebut di pakai kendaraan berjenis bus.
“Ironi sekali, jalan kelas III malah dipakai jalan kelas II. Seharusnya jalan kelas III itu khusus kendaraan yang bukan ban dobel. Misalnya hanya kendaraan truk biasa. Tapi sebaliknya, bus-bus besar melaju langsung menuju tempat wisata TSI II Prigen,” tegas Heri Yitno, Selasa (10/5).
Hanya saja, pihaknya tak bisa membuat tindakan. Hal itu karena jalan tersebut belum dilengkapi rambu-rambu lalu lintas. “Secepatnya akan kami koordinasikan dahulu. Pembahasan lebih lanjut dengan Muspika, Polres Pasuruan dan pihak Taman Safari. Kemungkinan minggu depan akan kami bahas. Dari hasil itu nantinya kami pasang rambu-rambu, termasuk penindakannya,” terang Heri Yitno.
Terkait kewenangan untuk peningkatan kelas jalan, Heri menyatakan itu bukan kewenangan Dishub, melainkan kewenangan Dinas Bina Marga. “Peningkatan jalan bukan ranah kami, itu sudah kewenangan Dinas Bina Marga. Kami berharap agar pihak Taman Safari memberikan fasilitas angkutan dari pintu utama yang berada di Sukorejo. Tujuannya agar tidak menyalahi aturan lagi,” paparnya.
Tak hanya jalan menuju kawasan wisata TSI II Prigen, Dishub juga mengeluhkan jalan kelas III di Kabupaten Pasuruan yang sering dilanggar. Misalnya jalan di Gondang Wetan menuju Kecamatan Winongan. “Jalan di Kecamatan Gondang Wetan, sebuah truk-truk panjang milik PT Aqua Danone yang berada di Desa Keboncandi, juga melanggar. Jalan itu kelas III, tapi masih saja dipakai truk-truk besar yang seharusnya tak melewati kelas jalan itu. Biasanya kalau ada operasi, truk-truk itu bisa kena tilang, termasuk dam truk-nya milik perusahaan lainnya yang melewati sepanjang jalan di Gondang Wetan,” kata Heri Yitno.
Terpisah, Idham Rustiawan, Humas TSI II Prigen, Kabupaten Pasuruan saat di hubungi Bhirawa via selulernya tidak aktif. [hil]

Tags: