Butuh Anggota DPRD dengan Kompetensi Prima

Pembukaan pembukaan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, Selasa (15/10) malam kemarin.

Kota Batu, Bhirawa
Begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka dibutuhkan figur dan profil anggota DPRD dengan kompetensi yang prima. Kompetensi prima yang dimaksud yakni anggota DPRD yang memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal serta sikap (attitude) yang baik. Pesan ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim Dr IG NG Indra S Ranuh saat mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membuka Orientasi Anggota DPRD Kab/Kota Se Jawa Timur, Selasa (15/10) malam kemarin.
Dalam kegiatan orientasi yang juga dihadiri Kepala BPSDM Kemendagri bapak Drs Teguh Setiabudi Mpd diikuti oleh 1695 orang anggota DPRD Kab/Kota Se Jawa Timur.
Menurut Indra dalam konteks pemerintahan daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dengan berkedudukan sebagai mitra sejajar kepala daerah (KDH) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Oleh karena itu jelas Indra, DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai mitra sejajar kepala daerah, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD,” jelas mantan Kepala Bakorwil Pamekasan ini lagi. Lebih lanjut menurut Indra, anggota DPRD diyakini oleh rakyat yang memilihnya memiliki kemampuan yang baik untuk perform peran, tugas, dan kewenangan yang diamanatkan, memiliki kemampuan, kompetensi integritas tinggi, komitmen penuh, serta selalu menjunjung niat baik, kesetiaan dan kejujuran dalam menjalankan tugas fungsinya baik fungsi pembentukan perda, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki peran dalam meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan.
Menurut Indra, pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah regulasi, program bahkan kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi pemerintahan daerah khususnya peningkatan kapasitas peran anggota DPRD.
Dalam acara yang dihadiri Kepala BPSDM Kemendagri bapak Drs Teguh Setiabudi Mpd,
Mantan Pj Bupati Bangkalan ini juga menambahkan kegiatan orientasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota se Jawa Timur ini sebagai amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota.
“Kegiatan ini sebagai bentuk upaya peningkatan kapasitas, pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap agar para anggota dprd dapat melaksanakan tugas pemerintahan daerah secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika,” tegas Indra lagi. [why.nas]

Tags: