Butuh Formula Optimalkan Fungsi Staf Ahli di Daerah

Suasana Rakor Staf Ahli se-Jatim yang dilaksanakan di Hotel Royal Orchid Garden Kota Batu,Kamis (26/4).

Kota Batu, Bhirawa
Keberadaan para Staf Ahli Kepala Daerah belum banyak termanfaatkan oleh pemerintah daerah di Jatim. . Akibatnya tidak sedikit Staf Ahli yang mengalami keraguan bahkan kebingungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan.
Bertempat di Hotel Royal Orchid Garden Kota Batu, Biro Umum Pemprov Jatim menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) sebagai wujud pencerahan dan optimalisasi fungsi Staf Ahli yang ada di Jatim, Kamis (26/4),.
Rakor diikuti tak kurang 117 Staf Ahli dari 38 Daerah yang ada di Jatim. Dengan rakor ini diharapkan para Staf Ahli di Daerah akan memiliki kemampuan lebih dalam menjawab/ mengatasi isu-isu strategis yang berkembang saat ini. Hal ini sekaligus menjawab banyaknya anggapan bahwa Staf Ahli sebagai posisi sementara, sebelum ybs mendapatkan tempat dan jabatan yang semestinya.
“Namun jika Staf Ahli diberi kenewenangan yang tepat dan fasilitas pendukung yang memadai maka akan menjadi kekuatan yang luar biasa dalam mendukung jalannya roda pemerintahan,”ujar Staf Ahli Gubernur Jatim, Dr.Ir.Gentur Prihantono,SP,MT dalam sambutannya.
Meskipun Staf Ahli bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, lanjutnya, namun secara adminstrasi mereka tetap dikordinir oleh sekretaris daerah karena itu saat ini diperlukan adanya formula tentang tata hubungan Staf Ahli dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Asisten Sekda sehingga tidak terjadi tumpang tindih saat menjalankan tugas dan kegiatan.
Untuk memberikan pencerahan ini, panitia Rakor sengaja mendatangkan 4 narasumber yang memiliki keahlian dalam tata hubungan ini. Yaitu, Prof.Dr.Hotman Siahaan, Guru Besar Universitas Airlangga, Prof.Suyatno dari Unesa Surabaya, Dr.Hmawan Estu,SH,MH selaku Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, dan Dr.Muhammad Nuh,SiP,MSi dari Universitas Brawijaya.
“Dengan Rakor ini diharapkan juga menjadi ajang bertukar informasi yang terkait dengan jabatan Staf Ahli dalam memberikan bahan kajian kebijakan kepada Kepala Daerah,”tambah Kabag Arsip dan Ekspedisi, Biro Umum Pemprov Jatim selaku Panitia Rakor.
Sementara, salah satu narasumber, Dr.Muhammad Nuh,SIP,MSi mengatakan bahwa Staf Ahli merupakan jabatan strategis karena menjadi ‘kotak hitam’ dari kebijakan Kepala Daerah. Karena itu sudah bukan saatnya bahwa Staf Ahli merupakan ‘lembaga buangan’ yang tidak memiliki fungsi.
Untuk menjadi ‘kotak hitam’ kebijakan Kepala Daerah, maka Staf Ahli harus mampu mengoptimalkan 3 posisi strategis yang dimiliki. Yaitu, sebagai analisis kebijakan, advokasi kebijakan, dan pencari solusi dari masalah yang ada.
Sebagai analis kebijakan, Staf Ahli harus mampu mencari rumusan dalam memecahkan masalah kebijakan publik. “Hal ini termasuk menyediakan informasi tentang apa konsekuensi dan alternatif kebijakan. Termasuk mengidentifikasi isu dan masalah kebijakan publik yang perlu menjadi agenda kebijakan Pemerintah,”jelas M.Nuh.
Dengan memanfaatkan fungsinya, maka Keberadaan Staf Ahli di Daerah akan mampu mencegah terjadinya konflik kepentingan dengan melaksanakan fungsi kordinasi dan kerja saja dengan stakeholder. Untuk itu Staf Ahli dituntut memiliki wawasan yang luas dalam bidang keahliannya dalam memecahkan masalah pembangunan di Daerah. [nas]

Tags: