Butuh Goodwill Risma, Pemkot Tinggal Berunding dengan Gubernur

Dr H Soekarwo

Soekarwo : Kalau Mau, Tidak Ada Masalah

DPRD Surabaya, Bhirawa
Sebagai jalan tengah masalah anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK , DPRD Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya melakukan perundingan dengan Pemprov Jatim. Gubernur Jatim Dr Soekarwo sebenarnya juga sudah tidak mempermasalahkan Pemkot untuk memberikan Bansos.
Menurut anggota banggar, Achmad Zakaria, pihak Kemedagri sudah menegaskan pemberian bantuan bagi siswa miskin SMA/SMK bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah provinsi sebagai pengelola pendidikan menengah.
“Berkali-kali konsultasi ke Kemendagri, jawabannya sudah tegas, pemberian Bansos bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari pemerintah provinsi. Jadi tinggal goodwill Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharini) untuk berunding dengan gubernur. Yang punya wewenang sekarang sampai 2018 kan Gubernur Soekarwo, tinggal pemkot menghadap saja,” terang pria yang akrab dipanggil Zakaria ini.
Menurut anggota Banggar dari FPKS ini, polemik ketiadaan payung hukum atas anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK sebenarnya sudah tidak relevan lagi, mengingat hal serupa sudah dilakukan beberapa daerah dan sampai saat ini tidak ada indikasi pelanggaran.
Zakaria menegaskan, pihak dewan pun sudah pernah melakukan kunjungan kerja ke kota Semarang untuk mengetahui mekanisme pemberian Bansos siswa miskin SMA/SMK. Kota Semarang sendiri, lanjutnya, sudah menggelontorkan anggaran tersebut sejak 2017.
“Mekanismenya sama, anggaran dimasukkan ke APBD, kemudian diajukan ke pemerintah provinsi. Dan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah anggaran itu tidak dicoret. Artinya bisa dilaksanakan, Gubernur Ganjar (Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng,red) berarti memandangnya tidak melanggar aturan dan tidak berpotensi hukum,” tegasnya.
Khusus mengenai payung hukum seperti yang dipermasalahkan pihak Pemkot, Zakaria menyebut pihak Kemendagri sudah menegaskan payung hukum bisa cukup dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini Peraturan Wali Kota untuk Surabaya.
“Asalkan sudah disetujui gubernur, wali kota tinggal membuat payung hukum yaitu Perwali. Ini sudah dilakukan Pemkot Semarang dan beberapa kepala daerah di Jatim juga,” tegasnya.
Bagaimana dengan mekanisme Bansos yang hanya boleh dilakukan satu kali dan tidak boleh menerima dua tahun bertuurut -turut? Zakaria menyebut ada aturan penerima Bansos bisa mendapatkan anggaran terebut dua kali berturut-turut asalkan dengan status berpotensi miskin.
“Kalau lembaga memang tidak boleh mendapat dua kali berturut-turut, tapi khusu Bansos warga miskin bisa dilakukan dengan kategori berpotensi jatuh miskin. Itu ada aturannya kok,” terangnya

Terserah Pemkot
Ditemui terpisah, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyatakan, jika Surabaya mau mengucurkan bansos untuk siswa miskin SMA/SMK, sebenarnya tidak ada masalah. “Dulu kan sudah pernah saya sampaikan, (Bansos untuk SM/SMK, red) tidak ada masalah. Sebenarnya permasalahannya bukan pada niat atau tidak niat, tapi kalau mau, bisa dan tidak ada masalah,” ungkap Gubernur Soekarwo, Rabu (15/11).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, harapan siswa SMA/SMK di Surabaya untuk mendapat bantuan pembayaran SPP dari Pemkot Surabaya kembali gagal. Sebab Pemkot Surabaya menyatakan tidak memasukkan anggaran bansos siswa miskin SMA/SMK dalam Kebijakan Umum Anggaran Platflom Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2018.
Menurut Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo, Pemprov Jatim sejak 2006 telah memberikan bansos untuk madin (madrasah diniyah). Dan selama itu pula tidak pernah terjadi masalah. “Jika ditanya, jawaban saya tetap sama. Jika mau (memberikan bansos SMA/SMK, red), tidak ada masalah,” tegasnya. [gat,iib]

Tags: