Cabang Dispendik Jatim Sebut Penggalangan dan Sesuai Prosedur

Kota Mojokerto, Bhirawa
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi wilayah Mojokerto menegaskan penggalangan dana untuk pembangunan ruang kelas baru di SMAN 2 Kota Mojokerto sudah sesuai prosedur dan bisa dilanjutkan.
Sebelumnya penggalangan dana sumbangan untukj penambahan sarana pra sarana ruang kjelas di SMAN 2 Mojokerto sempat mendapat protes wali murid, karena dianggap tak prosedural.
Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto bersama komite sekolah, DPRD Komisi III, serta Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) memang sudah duduk bersama. Namun pihak dewan kurang setuju dengan keputusan itu. Apa bisa dilanjutkan.
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto, Puji Astuti menjelaskan, tetap diberikannya lampu hijau terkait penggalangan dana bukan tanpa alasan. Menurutnya , penarikan sumbangan yang dilakukan di SMAN 2 Kota sudah prosedural.
“Langkah itu (persetujuan pungutan,red) dilakukan berlandaskan Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ” terang Puji dikonfirmasi.
Menurut Puji, di dalam aturan itu memperbolehkan komite untuk melakukan penggalangan dana kepada wali murid. Akan tetapi, bentuknya harus berupa sumbangan. Sehingga, dia menyatakan jika yang dilakukan di SMAN 2 tidak ada unsur memaksa.
”Kalau sumbangan itu kan terserah. Mau menyumbang boleh, tidak juga nggak apa-apa,” terangnya.
Di samping itu, komite juga telah mencatat tahapan kegiatan mulai dari rapat pertama hingga munculnya kesepakatan bersama wali murid untuk menggelar sumbangan. Sebelum dilaksanakan, wali murid melalui anggota paguyuban juga melakukan sosialisasi ke orang tua siswa.
Puji menyebut, sumber pendananaan sekolah juga bisa berasal dari tiga komponen. Pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pemerintah daerah melalui Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta dari masyarakat melalui sumbangan. Akan tetapi, seluruh pengelolaan harus dilakukan oleh komite sekolah.
Disinggung terkait peruntukannya, perempuan yang menduduki kursi Kepala Cabang Dispendik Wilayah Gresik ini menyebutkan, dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tenang komite sekolah juga diperbolehkan untuk pembangunan sarana prasana. Termasuk terkait pembangunan dua ruang kelas baru (RKB) di SMAN 2.
”Jadi yang dilakukan itu sebenarnya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Maka dalam agenda rapat koordinasi yang digelar di ruang pertemuan SMAN 2 Kota Mojokerto menyepakati, jika penggalangan dana dilanjutkan. Hal itu juga diamini Komisi III DPRD serta Komnasdik Kota Mojokerto. ”Kami sudah bersepakat untuk melanjutkan kegiatan itu, karena memang sudah ada aturan – aturannya,” tandasnya.
Terlebih, sebelumnya pihak sekolah juga sudah berupaya untuk mengusulkan pemerintah pusat terkait kekurangan RKB. Hanya saja, pengajuan ke Pemprov Jatim itu belum bisa dipastikan kapan bisa terealisasi.
Untuk itu, sebagai alternatif, lanjut Puji, komite sekolah juga melakukan penggalangan dana. Dia menyatakan, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi jika bantuan RKB pemerintah tidak bisa terealisasi tahun ini.
”Bantuan pemerintah kan tidak ujug – ujug kita minta langsung dikasih, harus ada prosesnya. Kalaupun ada anggarannya tahun ini diberi, tapi kalau tidak ada diantrekan tahun depannya lagi,” ulasnya.
Padahal, mulai tahun ajaran 2019/2020 ini, kelas X di SMAN 2 telah membuka pagu sebanyak 12 Rombongan Belajar (Rombel). Atau lebih banyak dua rombel dari tahun pelajaran sebelumnya. Sehingga, sebagian siswa saat ini harus menempati ruang laboratorium dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, baik Komisi III DPRD dan Komnasdik Kota Mojokerto kegiatan penggalangan sumbangan bisa tetap berjalan. Dengan catatan, pelaksanaannya harus dilakukan lebih transparan kepada wali murid dalam hal pengunaan dana.
Di samping itu, mereka juga mendorong komite sekolah agar tetap mengedepankan nilai kesukarelaan dalam melakukan penggalangan dana. ”Intinya bagi wali murid yang mau nyumbang diperbolehkan dan bagi yang kurang mampu tidak diwajibkan. Berdasarkan azas keikhlasan semata,” imbuh Eri Prayoga anggota Komnasdik Kota Mojokerto. [kar]

Tags: