Cabdin Dindik Tulungagung Panen Keluhan PPDB Jalur Zonasi

Salah seorang calon siswa melakukan pencetakan PIN untuk mendaftar online di SMAN 1 Kedungwaru, Selasa (18/6). Pendaftaran online SMAN berakhir besok, Kamis (20/6).

Tulungagung, Bhirawa
Pemberlakuan jalur zonasi di PPDB SMAN di Kabupaten Tulungagung banyak dikeluhkan orangtua calon siswa. Keluhan disampaikan langsung ke Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Tulungagung dan Trenggalek.
Kebanyakan mereka mengeluhkan pembagian wilayah kecamatan dalam zona untuk pemilihan sekolah yang berakibat calon siswa terpental dari sekolah yang dituju. Terlebih jumlah SMAN di Tulungagung dinilai terbatas karena hanya ada delapan SMAN, sementara Kabupaten Tulungagung mempunyai 19 kecamatan. Yang lebih mengenaskan lagi, bagi calon siswa yang berada di wilayah irisan antar kecamatan hampir bisa dipastikan tidak bisa diterima di SMAN karena jarak tempat tinggal dengan sekolah yang harus dituju relatif jauh. Seperti yang dialami Revinka Pretty. Ia bertempat tinggal di pedukuhan Talapan yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Boyolangu. Padahal secara administrasi wilayah Pedukuhan Talapan termasuk wilayah Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung.
“Anak saya (Revinka Pretty) mau masuk SMAN 1 Boyolangu tidak bisa karena bukan zonanya. Talapan masuk wilayah Kecamatan Tulungagung yang merupakan Zona I. Dan ketika mendaftar SMAN di Zona I tidak diterima karena jarak rumah terlalu jauh dengan sekolah yang dituju,” ujar Endah, orang tua Revinka, pada Bhirawa di Kantor Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung Trenggalek, Selasa (18/6) kemarin.
Nasib yang sama banyak dikeluhkan orang tua calon siswa lainnya yang tempat tinggalnya bertipikal administrasi serupa. Semisal di antaranya warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu yang berlokasi di belakang RSUD dr Iskak Tulungagung. Putra atau putri mereka tidak bisa mendaftar di SMAN 1 Kedungwaru yang jaraknya relatif dekat. Sementara, untuk masuk di SMAN 1 Boyolangu jarak rumah dan sekolah tersebut terbilang jauh.
Kasi SMK Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Subagyo, ketika dikonfirmasi membenarkan banyak keluhan yang disampaikan orang tua calon siswa terkait pembagian wilayah zonasi. Ia menyatakan tidak bisa berbuat banyak karena sudah merupakan keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
“Di PPDB jalur zonasi saat ini tidak ada wilayah irisan untuk kecamatan. Yang ada wilayah irisan untuk antar kabupaten,” ujarnya.
Menurut Subagyo bagi calon siswa yang berada di wilayah irisan antar kecamatan tidak ada pilihan lain jika tidak diterima di SMA yakni masuk di SMA swasta. Begitu pun dengan calon siswa yang berada di wilayah kecamatan yang tidak mempunyai SMAN. Mereka harus rela pula bersekolah di SMA swasta jika ingin melanjutkan sekolah di jenjang SMA. Bahkan lanjut dia, calon siswa yang berada di wilayah Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Kedungwaru tidak semuanya bisa ditampung di SMAN 1 Kedungwaru dan SMAN 1 Tulungagung.
“Mereka pun yang tidak diterima di negeri nanti bisa sekolah di swasta. Nanti masalah-masalah begini akan kami laporkan di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Sebelumnya juga ada masalah terkait KK calon siswa yang sekolahnya di Tulungagung tetapi ikut orangtuanya di luar Tuluungagung. Tetapi hal ini bisa diselesaikan dengan surat domisili calon siswa,” paparnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua MKKS SMAN Kabupaten Tulungagung, Harim Soedjatmiko. Kepala SMAN 1 Kedungwaru itu mengaku juga banyak mendapat keluhan dari orangtua calon siswa terkait pelaksanaan zonasi.
“Zonasi memang menguntungkan bagi calon siswa yang berada dekat sekolah yang dituju. Tapi juga tidak menguntungkan bagi calon siswa yang berjarak cukup jauh. Nantinya, keluhan ini akan dijadikan evaluasi dan disampaikan pada provinsi dan pusat,” tuturnya. [wed]

Tags: