Cabuli Siswa SD, Kakek 85 Tahun Divonis 3 Tahun

7-C dar-terdakwa cabuliKota Madiun, Bhirawa
Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Tamiyun alias Cemet (85), warga Jalan Nitinegoro, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun,  dihukum selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (22/5).
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim yang diketuai Rightmen MS Situmorang, menimbang hal yang memberatkan serta hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa selaku orang tua seharusnya menjadi pelindung anak dan pendidik anak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku berterus terang, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamiyun alias Cemet selama 3 tahun penjara, denda Rp.60 juta subsider 3 bulan kurungan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”kata ketua majelis hakim, Rightmen MS Situmorang, dalam amar putusannya, Kamis (22/5).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Sri Wahyuningsih, menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya, Massri Mulyono, maupun JPU Sri Wahyuningsih, menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis hakim,” kata JPU Sri Wahyuningsih, usai palu diketuk.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pelecehan seksual yang menimpa siswi kelas IV ini, sebut saja Melati, terjadi pada 2 Januari 2014 lalu. Saat itu, ketika korban sedang bermain dengan rekan-rekannya, salah satu rekan korban dipanggil oleh Tamiyun. Tamiyun meminta agar rekan korban memanggil korban. Setelah datang, korban oleh Tamiyun disuruh masuk ke dalam rumahnya.
Saat itulah Tamiyun mulai menjalankan aksinya. Dengan diiming-imingi uang sebesar Rp.20 ribu, korban diminta (maaf) mengocok kemaluan milik Tamiyun. Setelah tersalurkan hasratnya, kemudian Tamiyun memberikan uang kepada korban sebesar Rp20 ribu dengan ancaman agar korban tidak bercerita kepada orang lain.
Mempunyai uang Rp.20 ribu, kemudian korban membelikan makanan untuk rekan-rekannya. Melihat kejanggalan ini, orang tua korban, Sunarwan, curiga. Pasalnya, ia merasa tidak pernah memberikan uang sebesar Rp.20 ribu kepada putrinya. Setelah didesak, putrinya mengaku telah diberi uang Rp.20 ribu oleh Tamiyun setelah disuruh mengocok kemaluannya.
Mendengar penuturan putrinya, Sunarwan langsung mendatangi Tamiyun di rumahnya. Hingga pada akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas perbuatannya, Tamiyun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara. [dar]

Keterangan foto. tersangka cabuli Tamiyun alias Cemet (85). [sudarno/bhirawa]

Tags: