Cabuli Tiga Balita, Pelajar SD Divonis 8 Bulan Pendidikan di Dinsos

Ditemani-ibu-dan-neneknya-terdakwa-Arilanggan-mendengarkan-putusan-dari-Ketua-Majelis-Hakim-Anne-Kamis-[12/1].-[abednego/bhirawa].

(Putusan Berupa Pendidikan Formal di Dinsos Anak Negeri)
PN Surabaya, Bhirawa
Airlangga Rhamma Agung Trisno (12) Warga Jl Wonosari Wetan Baru, Surabaya terdakwa pelaku cabul terhadap tiga anak balita (di bawah lima tahun) yang masih tetangganya, divonis delapan bulan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/1).
Vonis Majelis Hakim bukanlah vonis pidana penjara, melainkan terdakwa diwajibkan mengikuti pendidikan formal dan pelatihan di Dinas Sosial (Dinsos) Kampung Anak Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Anne Rusiana menyatakan, anak Airlangga dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesuai yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak.
“Menjatuhakan pidana dengan mewajibkan mengikuti pendidikan formal dan pelatihan selama delapan bulan di Dinas Sosial Anak Negeri,” kata Hakim Anne dalam amar putusan, Kamis (12/1).
Mendapati putusan Hakim, terdakwa yang masih duduk dibangku kelas VI SD ini beserta ibu dan neneknya tidak kuasa menahan air mata. Ketiganya saling berpelukan menahan air mata terkait putusan Majelis Hakim.
Sementara ketiga orang tua korban mengaku tidak puas dengan putusan Hakim. Sebab, tuntutan ganti rugi yang diajukan sebagai pengobatan psikologi senilai Rp 24 juta tidak dipenuhi oleh keluarga anak Airlangga, dan hanya menjanjikan memberi ganti rugi sebesar Rp 5 juta.
“Ibu Hakim, kami minta ibu untuk menjembatani ganti rugi pengobatan anak saya. Sementara ini dari pihak keluarganya hanya memberikan Rp 5 juta, sedangkan untuk pengobatannya sendiri sebanyak 48 kali,” terang Winda, salah satu orang tua korban.
Terkait permintaan orang tua korban, Majelis Hakim Anne Rusiana mengaku, bahwa dirinya hanya dapat memberikan putusan terkait masalah hukum. “Untuk ganti rugi silahkan dimusyawarahkan bersama,” jelasnya Hakim Anne.
Bahkan, sambung Hakim Anne, pihaknya memberikan saran kepada keluarga korban agar menerima ganti rugi tersebut. “Ibu ambil saja ganti ruginya dulu sekarang, nanti baru yang lain diminta lagi kekurangannya,” tambah Hakim Anne sembari menutup persidangan.
Namun seusai sidang, keluarga terdakwa mengaku memberikan ganti rugi seperti adanya. “Dia itu tahu rumah saya mas, tidak mungkin saya mengingkarinya. Kalau dia itu penipu, gini aja kayak orang menagih hutang saja,” pungkas ibu terdakwa. [bed]

Tags: