Cabup MKP Laporkan KPU ke Panwaskab

M Sholeh SH, kuasa hukum Cabup MKP (dua dari kanan) saat melapor ke Panwaskab Mojokerto, Rabu (26/8) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

M Sholeh SH, kuasa hukum Cabup MKP (dua dari kanan) saat melapor ke Panwaskab Mojokerto, Rabu (26/8) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Calon Bupati (Cabup) inchumbent Mustofa Kamal Pasa (MKP) melaporkan KPUD Kab Mojokerto ke Panwas setempat. Melalui kuasa hukumnya, M Soleh, Cabup MKP melaporkan KPUD selaku penyelengara Pilbup melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan pasangan Choirunnissa-Arifsyaifudin sebagai pasangan calon.
”Padahal sejak awal kami sudah melaporkan kalau Cabup Nissa menggunakan rekomendasi ganda sebagai syarat pencalonan. Tapi KPU tetap saja menetapkan sebagai pasangan calon, padahal Panwas sudah membuat rekomendasi,” ujar M Sholeh, usai melapor ke Panwaskab Mojokerto, Rabu (26/8) kemarin.
Menurut Sholeh, surat keputusan KPUD Kab Mojokerto tertanggal 24 Agustus soal penetapan Paslon cacat hukum. ”Panwas harus segera menindaklanjuti laporan ini, kalau tidak, baik KPU maupun Panwas akan kami laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada, red), kalau terbukti melanggar kode etik supaya dipecat semua,” tambah pengacara asal Sidoarjo ini.
Dalam laporannya kemarin, Sholeh mengaku membawa sejumlah bukti. Diantaranya SK KPUD soal penetapan Paslon, serta verifikasi rekom dari DPP PPP Djan Farid. ”Dalam verifikasi ke DPP tertanggal 1 Agustus sudah jelas, kalau DPP PPP hanya mengeluarkan rekom untuk pasangan MKP dan tak pernah mengeluarkan surat rekom untuk Cabup Nissa,” imbuhnya.
Saat melapor kemarin, M Sholeh didampingi Santoso Ketua Tim Pemenangan MKP. Mereka diterima langsung Ketua Panwas Miskanto yang didampingi dua anggotanya. Dilain pihak, usai menerima laporan, Miskanto mengaku siap atas semua laporan kuasa hukum Cabup MKP. ”Kami siap jika dilaporkan ke DKPP karena itu hak mereka,” tantangnya.
Soal tudingan pengacara Cabup MKP jika Panwas kurang tegas, Miskanto menepis. Menurutnya, Panwaskab sudah memberikan surat kepada KPU agar melakukan verifikasi ulang sebelum menetapkan Paslon. ”Apakah itu ditindaklanjuti atau tidak, itu menjadi kewenagan KPU,” elaknya.
Tahapan Pilbup Mojokerto sudah masuk ke pengundian nomer urut pasangan setelah sebelumnya KPUD melakukan penetapan Paslon. Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dinyatakan KPUD setempat menenuhi syarat dan berhak running Pilbup 9 Desember mendatang, Usai penetapan yang digelar Senin (24/8) malam lalu.
Dari hasil undian akhirnya pasangan Nissa-Arif mendapat nomor urut satu, pasangan MKP – Pungkasiadi nomor urut dua serta pasangan independent Misnan-Sofi mendapat nomer urut tiga. [kar]

Rate this article!
Tags: