Cadangan Pangan Belum Penuhi Permentan

Lahan pertanian sebagai penunjang dalam meningkatkan ketahanan pangan di Kab Malang. [cahyono]

Kab Malang, Bhirawa
Cadangan pangan yang dimiliki kabupaten Malang masih jauh dari penetapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Cadangan pangan di Kabupaten Malang masih baru terkumpul 297 ton beras. Padahal, cadangan pangan yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaiamana Permentan 11/2018 setiap tahun harus mencapai 927 ton beras.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang M Nasri Abdul Wahid, Senin (22/10), kepada wartawan, menyebut jika cadangan pangan di Kabupaten Malang masih di bawah amanat Permentan.
Sedangkan cadangan pangan itu ada dua, yakni dari pemerintah dan masyarakat. “Dan memang benar, cadangan pangan secara perhitungan yang dilakukan pemerintah mencapai 927 ton beras per tahun,” paparnya.
Misalnya, ia melanjutkan, cadangan pangan masyarakat melalui 42 lumbung binaan DKP jumlahnya baru tercapai 297 ton sejak tahun 2012 lalu. Sedangkan rinciannya, pada tahun 2012 dicadangkan 232 ton gabah di 29 lumbung, tahun 2013 dicadangkan 20 ton gabah di 5 lumbung, tahun 2014 dicadangkan 16 ton gabah di 4 lumbung, tahun 2017 dicadangkan 20 ton gabah di 4 lumbung, dan 2018 ini dicadangkan 9 ton gabah di 2 lumbung. Sehingga total cadangan pangan dalam bentuk gabah saat ini baru 297 ton beras.
“Karena masih belum mencapai apa yang sudah diamanatkan pemerintah, maka DKP mengajak masyarakat agar ikut memperkuat cadangan pangan minimal untuk mencukupi wilayah masing masing daerahnya, dan kami sangat berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat,” terang Nasri.
Dia juga menyampaikan, cadangan pangan pemerintah idealnya 927 ton beras per tahun. Dan cadangan pangan selama ini masih ditangani Badan Urusan Logistik (Bulog). Sehingga berikutnya Pemda juga wajib berperan aktif mengalokasikan cadangan pangan tersebut.
Sedangkan dirinya pada tahun ini sudah mengusulkan 100 ton beras melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk cadangan 2019. “Yang nantinya akan mengisi gudang cadangan pangan seperti gudang pangan, dan di DKP sendiri sebagai cadangan pangan pemerintah. Karena selama ini cadangan pangan di Kabupaten Malang baru tersedia di lumbung milik masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan, kata Nasri, lumbung Pemda masih belum terisi, karena sebelumnya DKP pernah mengusulkan anggaran untuk cadangan pangan pemerintah, namun belum dialokasikan. Dan dirinya setiap tahun mengajukan anggaran tapi belum dialokasikan, dan dengan adanya Permentan ini sebagai dasar hukum kuat, sehingga dirinya berharap pada 2019 ini disetuju.
Masih dikatakan Nasri, memang perlu ada pemahaman dan komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Malang. Sehingga cadangan pangan tersedia, seperti yang diamanatkan dalamPermenpan.
Dan dia mengakui jika selama ini cadangan pangan jauh dari amanat Permenpan itu,hal ini disebabkan Permentan tergolong baru di tahun 2018 ini. Meskipun demikian, distribusi pangan di Kabupaten Malang sudah baik, terlihat dari variabel harga beras yang stabil, juga telah terjadi surplus beras pada 2017 yakni sebesar 75.551 ton beras.
“Penduduk di Kabupaten Malang ini, sudah mencapai angka 2,6 juta jiwa. Sehingga dari jumlah penduduk sebesar itu dikalikan konsumsi 90 kilogram (kg) per orang dalam setahun. Maka 80 persennya harus dicadangkan, sesuai amanat Permentan kepada Pemda yang wajib menyediakan cadangan pangan,” tandas dia. [cyn]

Tags: