Cagub Jawa Timur Harus Tolak Persaingan Usaha Tak Sehat

Komisioner KPPU Anjurkan Cagub Jatim Harus Berani Tolak Usaha Persaingan Tak Sehat [m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Jelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018 mendatang, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya, Aru Armando memandang para Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang akan bersaing pada Pilkada 2018 mendatang harus mempunyai visi dan komitmen anti praktek persaingan usaha tidak sehat. Salahsatu cara untuk mengetahui komitmen itu adalah dengan menandatangani Pakta Integritas Anti Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami memandang komitmen dari para Calon Gubernur Jatim untuk mewujudkan masyarakat Jatim yang adil dan sejahtera itu penting. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah berani berantas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di wilayahnya,” tutur Aru, Rabu (27) kemarin .
Jika ditilik lebih jauh lanjutnya, perilaku anti persaingan usaha sehat bertolak belakang dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).
Menurut Aru, komitmen anti persaingan usaha tidak sehat sangat penting dimiliki oleh Kepala Daerah di Jawa timur mengingat potensi perekonomian besar yang dimiliki oleh Provinsi yang terdiri dari 38 Kota/Kabupaten tersebut .
Selain itu tambahnya, , praktek persaingan usaha tidak sehat adalah salah satu biang keladi timbulnya kemiskinan, karena kesejahteraan dari konsumen atau masyarakat berpindah dengan cara-cara yang tidak benar ke kantong oknum pelaku usaha, baik dilakukan dengan cara saling bekerjasama untuk melakukan praktek kartel, atau bahkan difasilitasi oleh kebijakan pemerintah yang tidak mengadopsi prinsip persaingan usaha sehat.
“Dahsyatnya dampak negatif dari perilaku anti persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oknum pelaku usaha dan yang difasilitasi oleh peraturan atau kebijakan ini wajib diketahui dan harus dikikis oleh Pemimpin Jawa Timur mendatang,’ ungkap Aru.
Dari sisi kebijakan, KPPU menurut Aru sudah memilikitools (alat) yang dapat digunakan, baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar terhindar dari penerbitan peraturan dan/atau kebijakan yang melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha sehat. Perangkat tersebut adalahCompetition Checklist (Daftar Periksa Persaingan). Ditambahkan, kebijakan dalam dunia usaha harus menjaga keseimbangan dari beberapa faktor, diantaranya adalah penciptaan pasar, pengaturan pasar dan menjaga kestabilan pasar.
“Jika daftar periksa ini diterapkan, potensi dikeluarkannya peraturan atau kebijakan yang anti persaingan dapat diminimalisir,’ tutur Aru yang selanjutnya mengatakan, jika suatu daerah dapat mewujudkan persaingan usaha sehat di daerahnya, hal tersebut akan berbanding lurus dengan minat investor untuk menanamkan modalnya. “Investor pasti akan lebih tertarik menanamkan modalnya ke daerah yang memang Pemimpinnya komitmen menjalankan prinsip persaingan usaha sehat, misalnya Pemimpin yang tidak diskriminatif atau memberikan fasilitas tertentu kepada kroni atau sekelompok pelaku usaha tertentu”.
Berdasarkan pengalaman KPPU, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, masih ada peraturan dan kebijakan yang diterbitkan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu, kedepannya Cagub dan Cawagub Jawa Timur yang nanti terpilih harus berani menunjukkan sikap dan komitmennya untuk mewujudkan prinsip persaingan usaha sehat dalam kebijakan-kebijakannya di masa mendatang. “Jangan pilih Cagub atau Cawagub yang tidak berani berantas praktek persaingan usaha tidak sehat,” pungkas Aru Armando. [ma]

Tags: