Cak Nur Mulai Jalankan Tugas Bupati Sidoarjo

Nur Ahmad Syaifudin

Pemprov Jatim, Bhirawa
Tugas dan kewenangan Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin akan bertambah seiring ditahannya Bupati Sidoarjo Saiful Illah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cak Nur, sapaan akrab Wakil Bupati Sidoarjo, akan mendapat surat tugas menjalankan kewenangan Bupati Sidoarjo mulai hari ini, Selasa (14/1).
Penambahan tugas tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim Jempin Marbun kemarin. Diungkapkannya, surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri telah diterbitkan. “Kita proses secepatnya karena surat dari Kemendagri sudah turun. Mudah-mudahan kalau besok (Hari ini) sudah klir bisa diserahkan,” tutur Jempin.
Surat penugasan tersebut selanjutnya akan ditandatangani dan diserahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Oleh Pemprov Jatim, Cak Nur sendiri telah diinformasikan terkait terbitnya surat dari Kemendagri tersebut. “Kalau memang besok diserahkan oleh ibu gubernur, akan kita undang,” tutur pria yang juga Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim.
Dasar hukum yang digunakan dalam pemberian tugas ini, lanjut Jempin tertera dalam Pasal 65 Undang-undang 23 tahun 2014. Penjelasannya, bahwa kepala daerah yang ditahan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah. Untuk itu, tugas dan kewenangan kepala daerahnya dilaksanakan oleh wakil kepala daerahnya.
“Jadi wakil bupati mempunyai kewenangan tugas dan tanggung jawab bupati. Statusnya bukan Plt tapi tugas dan kewenangan wakil bupati ditambah,” pungkas Jempin. [tam]

Tags: