Cakades Digugurkan, Datangi Pemkab Sampang

Cakades Desa Kamuning bersama pendukungnya mendatangi Kantor Pemkab Sampang.

Cakades Desa Kamuning bersama pendukungnya mendatangi Kantor Pemkab Sampang.

Sampang, Bhirawa
Meski pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak 109 Desa di Kabupaten Sampang, tinggal hitungan hari yakni 28 Oktober 2015 mendatang. Persoalan masih saja muncul di tingkat Desa, salah satunya Calon kepala (cakades) dan pendukungnya, Desa Kamuning Kecamatan Sampang Kota yang mendatangi kantor Pemkab Sampang karena digugurkan oleh panitia pemilihan kepala desa (P2KD) setempat.
Kedatangan Cakades Khurul Balat bersama pendukungnya mendatangi kantor Pemkab Sampang terkait sikap P2KD setempat yang menggugurkan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Kedatangan cakades bersama pendukungnya ditemui langsung wakil Bupati Sampang H. Fadilah Budiono di kantor Pemkab Sampang.
Menurut Khurul Balat alasan P2KD tidak meluluskan dirinya ini penuh dengan alasan saja, misalkan alasan P2KD mengatakan bahwa berkas yang diserahkan tidak lengkap bukti penganti ijazah SD yang hilang. Padahal saat pendaftaran pihaknya sudah melampirkan semua berkas tersebut.
“Jika pada saat penetapan calon ini pihak Panitia menggagalkan dengan alasan itu, maka hal ini salah satu bukti bahwa panitia tidak netral dan memihak salah satu calon, kami juga punya hak politik untuk memilih dan dipilih, toh pada akhirnya nanti yang menentukan adalah pemilih,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan H. Tohir salah satu pendukung Cakades yang digugurkan panitia saat mendatangi kantor Pemkab Sampang. Ia mengatakan panitia ini terindikasi tidak netral. “Oleh sebab itu, kami mendesak panitia Kabupaten untuk menengahi persoalan ini, agar tidak terjadi konflik di masyarakat Desa, bahkan semua berkas sudah kami serahkan pada wakil Bupati Sampang untuk menjadi pertimbangan,” kata dia.
Wakil Bupati Sampang H. Fadilah Budiono usai menemui massa cakades dan pendukungnya, mengatakan proses penetapan cakes tersebut menjadi ranah P2KD di tingkat Desa, bahkan pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak. P2KD mengatakan tidak ada lampiran sarat pengganti Ijazah yang hilang tersebut, namun pihak cakades yang digugurkan mengatakan melampirkan berkas dokumen pengganti Ijazas tersebut.
“Namun pada dasarnya kami tim Kabupaten beracuan pada berita acara penetapan calon kepala Desa pada 2 Oktober 2015, yang ditandatangani semua pihak pada waktu itu. Oleh sebab itu, tim Kabupaten tidak bisa mengintervensi kebijakan yang sudah ada di tingkat Desa,” tegasnya. [lis]

Tags: