Cakades Luar Desa Dinilai Rugikan Hak Politik Rakyat

Ridwan

Sumenep, Bhirawa
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 86 desa di Kabupaten Sumenep dinilai merugikan hak politik rakyat desa setempat. Pasalnya, banyak calon kepala desa (cakades) luar desa ikut berlaga di pertarungan politik tingkat desa itu.

Seperti di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, cakades luar mencapai empat orang, semuanya merupakan mantan kades dari Kecamatan Bluto. Keempat cakades itu yakni Amratul Uptija (mantan Kades Bluto), Masduki (mantan Kades Bluto), Syamsul Arifin (mantan Kades Gilang), Suwatib (mantan Kades Aengbaja Raja). Sedangkan cakades yang berasal dari Desa Larangan Perreng hanya Abd. Rahman (mantan BPD Desa Larangan Perreng) dan Imam Mastum (mantan Kades Larangan Perreng).

Kehadiran cakades luar itu diduga untuk menggulingkan pencalonan Abd. Rahman yang secara poin kalah dengan calon lain yang notabene mantan kades semua. Sesuai ketentuan Perbup No 15/2021 tentang Pilkades, poin mantan Kades tertinggi yakni mencapai 14 skornya, sedangkan anggota BPD hanya 5 poin.

Salah seorang tokoh muda di Desa Larangan Perreng, Ridwan mengaku kecewa dengan hadirnya cakades luar desa. Alasannya, karena kehadirannya tidak untuk benar-benar berkontestasi, melainkan menjegal pencalonan cakades dari dalam desa. “Keberadaan cakades luar merugikan hak rakyat dalam berpolitik karena jika terjadi penjegalan cakades dari desa setempat, akan sangat merugikan. Karena rakyat tidak bisa memilih cakades yang sebenarnya. Kecuali memang nyalon untuk berkontestasi tidak masalah, ini kan hanya merusak tatanan demokrasi desa kita,” kata Ridwan, Rabu (5/5).

Ia berharap, pemerintah daerah bisa menyikapi hal tersebut. Karena, aturan yang ada itu memang ada celah untuk dipolitisasi, di antaranya yang berkenan dengan Cakades yang boleh dari mana saja. “Pemerintah daerah perlu menelaah ulang aturan yang ada agar Pilkades serentak ini benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan membawa pada perubahan yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Larangan Perreng, Sanusi membenarkan adanya empat cakades di desanya yang bukan asli desa setempat dan mereka merupakan mantan kepala desa di desa lain. “Bener mas, ada empat Cakades yang merupakan warga luar desa,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli menyatakan, sesuai aturan, semua warga negara Indonesia boleh mendaftar kepala desa dimana saja, termasuk di Desa Larangan Pereng itu. “Aturannya terbuka untuk semua WNI mendaftar dimana saja boleh,” jawabnya singkat. (sul)

Tags: