Caleg Demokrat Kabupaten Malang Diduga Lakukan Money Politic

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab Malang George da Silva

Kab Malang, Bhirawa
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Turen, kini tengah memproses kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh tim sukses (timses) dari salah satu caleg yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Demokrat berinisial TN.
Sedangkan dugaan money politic itu, karena timses caleg tersebut yakni seorang perempuan berinisial YN, telah membagikan amplop berisi uang Rp 40 ribu, rinciannya, uang pecahan Rp 5 ribu empat lembar dan pecahan Rp 20 ribu satu lembar, di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Namun, dalam kasus dugaan money politic yang dilakukan caleg TN itu, Panwascam Turen Hary saat dikonformasi melalui WhatsApp (WA), pada Sabtu (20/4), dia memohon maaf jika belum bisa memberikan keterangan atas kasus tersebut.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang M Wahyudi, Minggu (21/4) membenarkan, jika kasus dugaan money politic di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Turen itu, telah melibatkan timses salah satu caleg berinisial TN dari Partai Demokrat, Sehingga kini masih dilakukan proses oleh Panwascam Turen.
“Silakan mas, menghubungi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, karena dia divisi yang melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu,” pintahnya.
Sementara itu, saat Bhirawa menghubungi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva melalui telepon selulernya mengatakan, kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh TN melalui timsesnya YN, pada masa tenang menjelang pemungutan suara di Pemilu 2019, yaitu telah bagi-bagi uang kepada warga di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen.
“Dan setelah YN diketahui bagi-bagi uang dalam amplop yang berisi Rp 40 ribu yang disertai kode 14/1, maka dia langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Sehingga dengan berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, masih dia katakan, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.
Hal itu, lanjut George, juga merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu. Dan sanksi bagi pelanggar Pemilu tersebut, lanjut George, maka akan diancam penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara, dan denda paling besar Rp 48 juta.
“Dan jika ada tim kampanye maupun Capres-Cawapres dan Caleg disaat hari pencoblosan melakukan money politic, maka mereka akan menerima sanksi pidana kurungan penjara paling lama 3 tahun, dan denda Rp 36 juta,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam kasus itu, kini sudah dilakukan penanganan oleh Panwascam Turen. Dan jika dalam menyidikan nanti TN selaku Caleg yang juga masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang dan timsesnya terbukti melakukan money politic di masa tenang Pemilu 2019, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana. [cyn]