Caleg Diminta Taat PKPU No 23 Tahun 2018

Surabaya, Bhirawa
Calon legislatif (caleg) dan calon DPD RI dituntut menaati Peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Di mana di dalamnya mengatur tata cara berkampanye atau sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu mereka juga diminta tertib terhadap keputusan bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers terkait pelaksanaan kampanye.
Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Gogot Cahyo Baskoro meminta caleg tidak kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Penyelenggara pemilu tidak membatasi caleg beriklan di media massa.
“Asal tidak mengajak memilih, tidak menampilkan nomor partai atau nomor urut caleg. Karena belum masa kampanye,” katanya, Rabu (3/10) kemarin.
Pada momen-momen tertentu, kata Gogot, para caleg juga boleh memasang iklan ucapan selamat. Asalkan ucapan tersebut tidak membawa nama partai, nomor partai, nomor urut caleg ataupun mengajak memilih.
Gogot mengingatkan agar caleg dan calon DPD RI yang bertarung di Pemilu 2019 untuk tertib dan taat aturan. “Semuanya diawasi dan diatur agar caleg dan calon DPD RI tidak melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Sementara, Pileg 2019 di Jatim bakal diwarnai pertarungan sengit antara caleg yang sudah pengalaman sebagai anggota legislatif dan caleg milenial yang baru memasuki dunia politik praktis.” Apalagi di Pileg 2019 semakin banyak tokoh muda yang tak lagi alergi terjun ke dunia politik,” jelasnya.
Menurut Gogot, mereka bermodal semangat perubahan, para caleg milenial dan caleg ini optimistis menatap pertarungan memperebutkan hati rakyat untuk bisa lolos Pileg 2019.
Dijelaskannya tahapan kampanye pileg dilakukan 24 Maret sampai 13 April 2019. Pada kesempatan itu, caleg diberikan kesempatan memanfaatkan momen sebaik-baiknya.
“Jika terjadi pelanggaran penyelenggara pemilu kami akan memberi sanksi, berupa teguran tertulis, dan penghentian penayangan iklan,” terangnya. [geh]
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019
23 September 2018-13 April 2019
Masa kampanye calon angota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden
22 September 2018-2 Mei 2019
Laporan dan audit dana kampanye
14 April 2019-16 April 2019
Masa tenang
17 April 2019
Masa pemungutan
18 April 2019
Rekapitulasi perhitungan suara
25 April 2019-22 Mei 2019
Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional
20 Oktober 2019
Jadwal sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden
Sumber : KPU

Tags: