Caleg Gerindra Diusir Petugas

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zaenal Abidin bersama Komisioner KPU menunjukkan bukti ke 12 anggota PPK Kabupaten Pasuruan yang diberhentikan sementara karena terbukti melanggar kode etik pemilu, Senin (21/4). [hilmi husain/bhirawa]

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zaenal Abidin bersama Komisioner KPU menunjukkan bukti ke 12 anggota PPK Kabupaten Pasuruan yang diberhentikan sementara karena terbukti melanggar kode etik pemilu, Senin (21/4). [hilmi husain/bhirawa]

(12 Anggota PPK Diberhentikan)
Pasuruan, Bhirawa
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik pemilu legislatif di hari kedua di Kabupaten Pasuruan diwarnai aksi protes. Agustina Amprawati seorang caleg DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra secara mendadak melakukan interupsi keras usai pembacaan pada penghitungan perolehan suara DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra.“Interupsi. Saya meminta proses penghitungan hasil rekapitulasi ini dihentikan. Pemilu di Pasuruan tidak sah dan penuh kecurangan,” teriak Agustina Amprawati dengan nada tinggi, Senin (21/4).
Tentu saja, melihat aksi interupsi keras itu membuat sejumlah saksi dan juga anggota KPU terkejut. Seorang saksi dari partai Demokrat yakni Ahmad Jaelani meminta Agustina untuk keluar karena dianggap mengganggu jalannya rekapitulasi suara. Ia juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan Agustina.“Ini rekapitulasi suara. Jika ibu merasa keberatan nantinya bisa menyampaikan di luar sidang,” ucap Ahmad Jaelani.
Pantuan di lokasi, aksi yang dilakukan Agustina Amprawati saat itu membuat suasana rapat pleno menjadi gaduh, karena sejumlah saksi meminta agar keluar dari tempat sidang pleno rekapitulasi suara. Agustina pun terus berteriak keras dan berkata jika penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pasuruan penuh kecurangan.
Akhirnya, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Titin Wahyuningsih yang memipin sidang, meminta Agustina untuk menyampaikan permasalahaanya di luar rapat pleno. “Tolong kalau ada permasalahan nanti diselesaikan di luar rapat pleno atau setelah rapat pleno selesai. Jangan sampai mengganggu proses rekapitulasi,” jelas Titin Wahyuningsih.
Merasa jalannya rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara terganggu, selanjutnya sejumlah petugas keamanan dari kepolisian Polres Pasuruan, meminta Agustina untuk keluar dari ruang sidang pleno. Hingga akhirnya iapun langsung meninggalkan ruang sidang.
“Seharusnya ini dihentikan, karena legalitasnya tidak ada dan tidak sah semua. Tapi nyatanya masih dilanjutkan. Saya anggap semua legalitas formalnya tidak ada, pemilu legilatif tahun ini untuk Kabupaten Pasuruan saya nyatakan gagal,” teriak Agustina lagi saat meninggalkan kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
12 Diberhentikan
Kepada sejumlah wartawan, Agustina Amprawati seorang caleg DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra menyadari resiko atas tindakannya dan siap untuk dipenjara. “Saya tegaskan saya tidak takut dipenjara. Kalau dipenjara, biar nantinya saya sekamar dengan mereka,” ucap Agustina Amprawati.
Agustina Amprawati merupakan korban penipuan. Ia merasa ditipu oleh 13 anggota PPK yang telah diminta untuk pengkondisian perolehan suara dengan menambah 5.000 per/kecamatan di masing-masing Kecamatan. “Demi semuanya. Saya ingin membongkar kasus yang penuh resiko ini. Dan saya siap menanggung semuanya. Tentunya ini agar masyarakat luas harus mengetahuinya,” paparnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pasuruan akhirnya memberhentikan sementara terhadap oknum 12 PPK yang diduga terlibat dalam dugaan pengkondisian suara caleg DPRD Propinsi Jatim dari Partai Gerindra, Agustina Amprawati. Sedangkan, 1 orang oknum PPK sudah dinonaktifkan terlebih dahulu.
“Mereka yakni 12 oknum PPK yang diduga terlibat itu diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum berjalan. Pemberhentian sekaligus pencabutan atas hak-haknya termasuk tanda tangan atau pengesahan apapun sebagai PPK,” kata Zainal Abidin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang didampingi sejumlah komisioner KPU saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dari hasil klarifikasi, belasan oknum PPK yang rata-rata menjabat sebagai Ketua PPK mengaku menerima uang dari caleg bernama Agustina tersebut dengan alasan diminta untuk melakukan pengamanan suara milik caleg tersebut.“Mereka hanya diminta mengamankan suara. Tapi ini sudah jelas melanggar kode etik pemilu,” tambah Wiwik Winarningsih, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan. [hil]

Rate this article!
Tags: