Caleg Incumbent Protes Penurunan APK oleh Linmas

DPRD Surabaya, Bhirawa
Hearing yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya terkait penurunan APK (Alat Peraga Kampanye) yang dianggap melanggar aturan oleh anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) beberapa waktu lalu, diprotes oleh caleg incumbent.
Pasalnya Komisi A menilai penurunan APK oleh anggota Linmas dianggap telah menyalahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota Linmas serta melanggar peraturan dan undang-undang tentang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan bahwa banyak anggota DPRD kota Surabaya yang menjadi Caleg memprotes penurunan APK yang tak sesuai aturan.
”Kita ingin Linmas agar tidak terlibat dalam penertiban APK pemilu. Sesuai tupoksinya Linmas fokus di perlindungan masyarakat. Diperbantukan boleh, tapi yang bertanggung jawab bukan Linmas. Tapi Satpol PP,” terang Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijo, Kamis (7/2).
Awi juga menegaskan bahwa yang menertibkan APK adalah tugas Satpol PP sebagai penegak perda. Selain itu apabila APK akan ditertibkan prosedurnya harus ada peringatan dulu.
Politisi PDIP ini menyarankan yang menurunkan APK alangkah baiknya pihak yang memasang. Awi juga mendengar dan menerima banyak laporan dari para caleg bahwa Linmas itu melakukan operasi sendiri dalam penurunan APK.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, Satpol PP tidak bisa sendiri melakukan tindakan pencabutan. Pelepasan APK yang ada di ruang publik yang nyata melanggar aturan rekomendasi dari Bawaslu Kota Surabaya.
”Ya kita meminta bantuan ke Linmas untuk menertibkan APK yang melanggar,” ujarnya.
Irvan juga menjelaskan, ketika terlihat ada APK baik Caleg maupun baliho partai yang melanggar penempatannya maka Satpol PP secara simultan koordinasi dengan Bawaslu dan Linmas, untuk menurunkan APK tersebut.
”Namun sayangnya, saat kita melakukan penertiban banyak caleg terlebih caleg incumbent yang kini masih duduk di DPRD Kota Surabaya protes keras, mengapa penertiban dilakukan oleh Linmas bukan Satpol PP,” tambahnya.
Irvan menambahkan, saat hearing dengan Komisi A, dewan mempertanyakan mengapa Linmas yang menertibkan bukan Satpol PP. ”Kita jawab, memang Satpol PP yang melaksanakan, namun praktiknya kita meminta bantuan Linmas jadi tidak ada masalah,” kata Irvan.
Irvan juga menegaskan, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak dan diturunkan APK nya, meskipun APK caleg incumbent jika melanggar aturan tetap diturunkan.
”Namun sekali lagi dalam bertindak kita kordinasi dengan Bawaslu dan Linmas Kota Surabaya. Selain itu pelanggaran APK yang dimaksud salah satunya adalah yang memasang di pohon, tiang listrik, publik area, kampus, sekolah, serta lembaga pendidikan,” katanya. [dre]

Tags: