Caleg Jadi Masih Bisa Terganjal

Eko Waluyo Suwardiono

Eko Waluyo Suwardiono

(Parpol Wajib Serahkan Laporan Dana Kampanye)
KPU Surabaya,Bhirawa
Meski hasil quick count sudah menunjukkan kemenangan tiga partai besar, PDIP, Golkar dan Gerindra, namun untuk masalah menjadi anggota legislative masih ada satu kewajiban yang harus dipenuhi parpol. Mereka masih harus menyerahkan laporan dana kampanye tahap dua sebelum resmi menjabat. Dana kampanye masih bisa mengganjal jalan caleg ke kursi legislative pada detik terakhir.
“Penyerahan laporan dana kampanye Parpol tahap dua wajib dilakukan. Jadwalnya tanggal 17 April besok. Bila Parpol tidak menyerahkan laporan ini maka otomatis semua Calegnya dicoret dari peserta Pemilu,” tegas Ketua KPU Surabaya, Eko Waluyo Suwardiono, Kamis(10/4). Langkah ini, kata Eko sudah sesuai dengan undang-undang.
Dari Laporan dana kampanye tahap dua ini, kata Eko, kemungkinan seorang caleg batal menjadi legioslator masih bisa terjadi. Menurutnya, laporan dana kampanye akan diaudit oleh auditor resmi yang telah ditunjuk oleh KPU RI. Hasil audit ini, lanjutnya, akan diserahkan ke KPU Jatim.
“Jika kemudian ada penilaian auditor yang menyebut penyimpangan atau kemungkinan tindak pidana korupsi, maka bisa jadi Caleg jadi akan dibatalkan kemenangannya.Namun ini memang bukan ranah kami(KPU Surabaya,red), ini keputusan diambil oleh KPU RI,” tegas Eko Waluyo kepada wartawan kemarin di kantornya.
Pada kesempatan kemarin, Eko juga menegaskan kembali posisi KPU daerah. Menurutnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu di daerah hanya mempynayi keqenangan adminsitratif saja. Sementara kewenangan hokum , berdasarkan undang-undang menjadi ranah aparat hokum.
“Jadi semua kecurangan atau tindak pidana pemilu memang langsung ditangani oleh Panwas dan aparat hukum baik kepolisian dan kejaksaan. Baru yang terkait dengan administrative Pemilu menjadi ranah kami,” tegasnya.[gat]

Rate this article!
Tags: