Caleg PBB Terlibat Penganiayaan PPL

Sumenep, Bhirawa
Anggota Pemantau Pemilu Lapangan (PPL) Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Eko Sugiono mengalami luka lebam disejumlah bagian tubuhnya akibat penganiayaan oleh anak buah calon legislatif (Caleg) yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Penganiayaan itu bermula saat Eko Sugiono bersama dua orang anggota PPL lainnya yakni Wardani dan Ismail saat melakukan pengawasan terhadap kampanye caleg (17/03). Badrul Aini merasa risih dengan PPL yang sedang menjalankan tugasnya sebagai pengawas di desa tersebut. Bahkan sempat terlontar kata-kata tidak enak dari caleg tersebut, kemudian anak buahnya yang diketahui bernama Sapi’i langsung menyeret korban sambil memukulinya, sedangna dua orang PPL lainnya tidak bisa berbuat apa karena dipegang oleh sejumlah orang.
Akibat penganiayaan itu, Eko Sugiono mengalami luka lebam dibagian belakang kepala, mulut robek, luka dilutut, luka mata kaki dan kini korban masih dirawat di puskesmas terdekat.
Ketua Panwaslu Sumenep, Zamrud mengatakan, sebagai atasannya, pihaknya akan terus memback up kasus yang menimpa bawahannya dan tekini kasus tersebut sudah ditangani Pokses Sapeken. Kasus tersebut harus menjadi atensi pihak kepolisian karena jika tidak diproses sesuai hukum yang berlaku dipastikan akan merusak jalannya pesta demokrasi ini.
“Kepolisian harus memprose kasus ini sesuai aturan, karena tindakan caleg itu sudah menciderai demokrasi,” kata Zamrud saat dikonfirmasi dikantor Panwaslu Sumenep,” Selasa (18/03).
Ironisnya, sambung Zamrud, kampanye caleg yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu dilakukan di rumah ketua KPPS TPS 5 Desa Paliat, Moh Nasir. Untuk itu, selain kepolian mengusut kasus penganiayaannya, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan sanksi terhadap ketua KPPS yang bersangkutan.
“TKP-nya dirumah ketua KPPS TPS D, atas nama Moh Nasir. Ini artinya, tambah jelas pelanggaran yang dilakukan caleg bersama pendukungnya itu,” ujarnya.
Sesuai informasi yang diterimanya dari korban, pelaku penganiayaan itu tidak bisa dipastikan karena banyak sekali orang saat kejadian tersebut, hanya saja diperkirakan mencapai 5-7 orang pelaku.
“Informasi yang kami terima pelakunya sekitar 5-7 orang, tapi itu ranahnya kepolisian untuk mencari pelakunya, kami yakin polisi bekerja sesuai aturan,” terangnya.
Zamrud menyampaikan, tindakan kekerasan yang menimpa PPL itu sudah masuk dalam pasal 351, 352 dan 358 tentang penganiayaan. Jadi tidak ada alasan lagi polisi tidak memberikan sangsi terhadap pelakunya.
“Ini sudah masuk tindak pidana penganiayaan, makanya polres harus memproses kasus ini hingga tuntas,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sapeken, Iptu Suharto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berkenaan dengan kasus penganiayaan itu. “Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,”jawabnya.
Kapolsek penambahkan, untuk melengkapi keterangan itu, tidak menutup kemungkinan pihaknya memanggil caleg yang diusung PBB itu untuk dimintai keterangan. “Tidak menutup kemungkinan kami akan periksa juga caleg yang berkampanye itu,” imbuhnya.
Sedangkan ketua DPC PBB Sumenep, Fauzi menyatakan, pihaknya mendukung agar kasus tersebut diproses secara hukum karena, di partai PBB itu tidak adaarahan agar para kader dan caleg melakukan kekerasan, terutama dalam proses kampanye menjelang pemilu legislatif.
“Di partai kami tidak pernah arahan untuk melakukan tindak kekerasan, makanya kami mendorong agar korban yang merupakan anggota panwas itu melaporkan kepihak berwajib agar diproses secara hukum,” papar Fauzi. [sul]

Rate this article!
Tags: