Caleg PKB Bondowoso Terancam Dipidana

24-ijazah-palsuGunakan Ijazah Palsu
Bawaslu Jatim, Bhirawa
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso yang kini maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Bondowoso Dapil V dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Ahmad Dhofir SAP terancam dijatuhi sanksi pidana sekaligus tak bisa dilantik kendati dia terpilih pada Pileg 9 April 2014. Sanksi itu keluar menyusul adanya dugaan jika mantan Ketua DPC PKNU Kabupaten Bondowoso ini memiliki ijazah palsu.
Juru bicara Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Bondowoso, Moh Usman mengatakan ijazah Madrasah Aliyah Ahmad Dhofir saat mendaftar sebagai caleg DPRD Kab Bondowoso diduga palsu. Temuan itu juga sudah dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat sebelum Daftar Caleg Sementara (DCS)  ditetapkan,  namun tidak ada tindak lanjut dari dua institusi pelaksana pemilu tersebut.
“Karena itu sekarang  kami laporkan ke Bawaslu Jatim dengan harapan supaya ditindaklanjuti, ” ujar Usman usai diterima Kominer Bawaslu Jatim  Andreas Pardede di Kantor Bawaslu Jatim  Jl Tanggulangin Surabaya , Minggu (23/3).
Lebih jauh Usman menjelaskan bahwa ijazah MA Al Anwar Bunder Bondowoso yang dipakai Dhofir bukanlah ijazah, tapi hanya berupa surat tanda lulus ujian akhir sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik.  “Dhofir tak punya ijazah Madrasah Aliyah karena tak ikut UN yang diselenggarakan pemerintah, ” tegasnya.
Kejanggalan lain yang ditemukan FMPP adalah pendidikan Madrasah Aliyah  Ahmad Dhofir hanya ditempuh satu tahun.  Sebab dia lulus MTs pada 1980 dan ijazah MA nya tercantum 1981. “Masak MA hanya ditempuh satu tahun,  padahal saat itu belum ada program kelas akselerasi, ” tegas Usman.
Ditambahkan Usman,  MA Al Anwar Bunder Bondowoso sejatinya baru mendapat izin operasional dari instansi terkait pada 1985. Sehingga pada 1981 sekolah tersebut belum memiliki izin operasional dan konsekuensinya anak didik MA Al Anwar harus bergabung ke sekolah lain untuk bisa ikut UN supaya bisa mendapat ijazah yang diakui secara umum.
Berdasarkan fakta tersebut,  patut dipertanyakan lolosnya kembali mantan anggota DPRD Kab Bondowoso lima periode itu menjadi caleg PKB pada Pileg 2014 ini.  “Kami hanya melaporkan,  apapun sanksinya FMPP menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang, ” imbuhnya
Sementara itu,  Komisioner Bawaslu Jatim  Andreas Pardede berjanji akan segera menindaklanjuti setelah berkas laporan dari FMPP Bondowoso diterima.  Bahkan pihaknya akan segera mengkaji dan melakukan klarifikasi pada pihak sekolah dan instansi yang menaungi MA Al Anwar Bunder Bondowoso terkait sejauhmana ijazah tersebut diakui atau tidak.
“Waktu yang kami butuhkan sekitar 5 hari kerja,  jika memang terbukti melanggar maka Ahmad Dhofir bisa dikenakan sanksi tindak pidana dan secara administratif kalau dia terpilih maka tidak bisa ditetapkan atau dilantik, ” pungkas Andreas Pardede. [cty]

Rate this article!
Tags: