Kab Jember, Bhirawa
Sukarso Caleg terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Jember karena diduga kuat melakukan tindak korupsi pembangunan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 di Desa Arjasa semasa ia menjabat Kepala Desa setempat. Padahal Sukarso yang mencalonkan diri sebagai calon legeslatif di Dapil 1 ini terpilih dan ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Jember 2014-2019 mendatang oleh KPU Kabupaten Jember beberapa waktu lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, Sukarso ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, karena telah melakukan korupsi sebesar Rp80 juta dari Rp500 juta dana ADD yang dikucurkan oleh Pemkab Jember untuk pembagunan di desa Arjasa. Dalam sangkaanya, Sukarso selama menjabat kades Arjasa diduga kuat tidak melaksanakan beberapa proyek yang menjadi programnya, sehingga negara dirugikan Rp80 juta.
Kuasa Hukum Sukarso, Eko Imam Wahyudi SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp80 juta yang disangkakan kepada kliennya oleh penyidik Polres Jember. Namun sejauh ini BAP yang sudah dibuat oleh penyidik terpaksa dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dianggap belum P21.” Karena belum lengkap, BAP tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan,” ujar Imam mengawali pembicaraa.
Dalam BAP tersebut, tandas Imam, tidak dilengkapi berkas hasil audit dari BPKP terkait dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp80 juta yang disangkakan kepada Sukarso. “Kami yakin apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar.
Karena semua proyek yang dianggarkan melalui ADD sudah dilaksanakan secara keseluruhan sesuai dengan rencana. Cuman pelaksanaanya mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, kami menunggu hasil audit dari BPKP terkait masalah ini,” terangnya.
Saat disinggung terkait dengan ditetapkan Sukarso menjadi caleg terpilih oleh KPU Jember beberapa waktu lalu, Imam mengaku tidak ada alasan untuk tidak melantik kliennya menjadi anggota DPRD Jember 2014-2019 mendatang.
Kecuali, kata dia, ada penahanan dan ada keputusan hukum tetap (incrah). “Tidak ada alasan klien kami tidak dilantik. Kecuali ada penahanan terhadap klien kami dan atau ada keputusan hukum tetap. Sebelum ada itu, proses pelantikan jalan terus,” ujarnya singkat. [efi]
Keterangan Foto : Proyek pavingisasi di Desa/Kecamatan Arjasa diduga tak dikerjakan oleh Pemerintah Desa.