Caleg Terpilih Partai Nasdem Kabupaten Gresik Dijebloskan Penjara

Mahmud, Caleg Nasdem yang dijebloskan ke penjara. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Nasib sial menimpa Mahmud. Belum sempat dilantik dan mencicipi duduk di kursi dewan, Caleg DPRD Gresik asal Partai Nasdem ini justru dijebloskan ke Rutan Banjarsari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah.
Humas Kejari Gresik, R Bayu Probo Sutopo SH mengatakan, Tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim ke Kejari Gresik terhadap tersangka Mahmud. ”Kemudian, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik,” tegas Bayu, Kamis (9/5).
Menurut Bayu, pelimpahan berkas perkara tahap kedua sudah sejak Rabu (8/5) lalu. Atas pertimbangan jaksa, kemudian tersangka langsung ditahan.
Diketahui, meski tersandung kasus pidana, sebulumnya tersangka Mahmud maju sebagai Caleg dari Partai Nasdem dari Dapil (Daerah Pemilihan) 8, yaitu meliputi Manyar, Bungah dan Sudayu. Dari hasil perhitungan suara, Mahmud lolos bahkan memperoleh suara terbanyak, yaitu 5.645 suara. Sementara, urutan kedua ditempati Abdullah Syafi’i memperoleh 5.347 suara.
Mahmud yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi Kec Manyar ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, Nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018. Tersangka diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Mahmud, ditetapkan tersangka Polda Jatim pada Februari 2019.
Saat itu, semasa menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, Kec Manyar, Kab Gresik, Mahmud diduga menerima uang Rp15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.
Namun, dalam jual beli itu tersandung masalah hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Diduga telah memalsukan dokumen jual beli tanah, sehingga PT BSB melaporkan Mahmud ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018. [eri]

Tags: