Caleg Tersangka Korupsi Terpilih Kembali

Nipbianto

Nipbianto

Lamongan, Bhirawa
Dua caleg tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan, kembali terpilih menjadi anggota dewan. Mereka unggul saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di kantor KPUD Lamongan. Dua dari lima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp3,4 miliar itu kembali terpilih menjadi anggota dewan.
Mereka adalah Sutardjo Safei dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Nipbianto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sedangkan tiga caleg tersangka korupsi lainnya yang gagal menjadi anggota dewan kembali yaitu Fatkhur Rohim dari Partai Demokrat,Jimmy dari Partai Golkar dan Sulaiman dari Partai Amanat Nasional.
”Kita tidak bisa berbuat apa-apa walau caleg tersangka korupsi kembali terpilih dan kembali dilantik menjadi anggota dewan. Caleg tersangka korupsi tersebut terpilih melalui mekanisme pemilihan umum dan dipilih langsung oleh rakyat,” kata ketua KPUD Lamongan, Khoirul Huda.
KPU tidak dapat mengubah hasil pemilu sampai kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut memiliki keuatan hukum tetap. Hingga berita ini ditulis rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu legisatif masih berlangsung di KPUD Lamongan.n [mb1]

Tags: