Calon ASN-Pejabat Publik Trenggalek Wajib Bebas Narkoba

foto ilustrasi

(Aturan Anti Narkoba Siap Diperdakan)
Trenggalek, Bhirawa
Calon Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Pejabat Publik yang terdiri dari, Kepala Daerah, DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa enam bulan ke depan wajib bebas narkoba.
“Ini harus menjadi perhatian bagi mereka warga masyarakat Trenggalek yang ingin menjadi Abdi Negara, Kepala Daerah serta Kepala Desa ataupun Perangkat Desa, ” terang Sukarodin, Ketua Panitia Khusus(Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek dalam acara Hasil Fasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah tahun 2017.
Menurut Sukarodin, dalam waktu dekat Ranperda  Anti narkoba ini akan segera diperdakan dan selanjutnya di bentuk Peraturan Bupati(Perbup).”Kita diberi batas waktu selambat-lambatnya enam bulan untuk segera mengimplementasikan perda tentang narkoba ini sehingga bupati harus segera menyiapkan regulasi aturannya dalam bentuk perbup, “tambahnya.
Politisi dari PKB ini menjelaskan jika bagi calon ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa saat pemeriksaan Narkoba dinyatakan positif tidak dapat diangkat menjadi ASN, Calon Kepala Desa dan calon Perangkat Desa.
” Ini akan menjadi peringatan bagi masyarakat dan akan sangat berguna karena peredaran Narkoba sudah menjalar kemana-mana.Semoga saja masyarakat Trenggalek tidak ada yang positif di saat akan ikut seleksi, “jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat(P2M) BNNK Trenggalek, Dzainul M mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek akan memfasilitasi dalam program kerja pencegahan Narkoba dan akan di bentuk Tim Koordinasi Terpadu.
” Kami akan bersama-sama mempersempit ruang peredaran Narkoba di Kabupaten Trenggalek.Pemeriksaan secara periodik akan menjadi salah satu prioritas, ” katanya.
Dzainul menyampaikan jika pembiayaan program tersebut akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang dituangkan dalam APBD dan APBdes.”Ini program bagus, selain untuk menyelamatan generasi Indonesia bebas Narkoba juga untuk menjauhkan masyarakat Trenggalek dari barang haram tersebut, ” pungkasnya.(wek)

Tags: