Calon Boneka Bukti Parpol Tak Siap Kader

Pilkada (iiiiiiiiii)Surabaya,Bhirawa
Kemunculan calon kepala daerah yang diduga hanya calon boneka merupakan bukti tidak berjalannya proses kaderisasi di civil soc iety dan partai politik. Kemunculan aturan kontrovesial seperti PKPU 12/2015 dituduh mem[erburuk hal ini.
Hariyadi pengamat politik dari Universitas Airlangga (UA) menilai maraknya calon boneka pada Pilkada Serentak tahun 2015 karena proses kaderisasi kepemimpinan di Civil Society dan Parpol tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, pasangan incumbent menjadi sangat perkasa alias tanpa tanding, dan siapapun yang maju melawan pasangan incumbent pasti kalah.
“Jadi pesaing incumbent itu maju untuk kalah sehingga tak perlu bersusah payah. Oleh masyarakat dinamakan calon boneka itu juga ada benarnya,” jelas dosen FISIP UA Surabaya ini.
Munculnya fenomena calon boneka, kata Hariyadi juga bagian dari politik traksaksional yang dilakukan oleh pasangan calon maupun parpol. “Banyak parpol yang hanya berpikiran sesaat (pragmatis). Dari pada mengusung kader lalu kalah lebih baik mendukung incumbent karena mendapat imbalan sejumlah uang supaya bisa digunakan untuk mengembangkan parpol,”bebernya.
Hariyadi juga menuding KPU melalui PKPU No.12 tahun 2015 dinilai ikut memicu tumbuh suburnya calon boneka dan politik transaksional dalam Pilkada serentak. Pertama, pasal tentang dibolehkannya parpol bertikai mengusung calon asal mendapat persetujuan dari kedua kubu yang bertikai.
“Ini jelas memicu politik traksaksional karena pasangan calon yang hanya mendapat persetujuan satu kubu parpol bertikai harus berusaha keras mendapat persetujuan dari kubu lainnya, dan ujung-ujungnya tentu tawaran duit,” kelakar pri berkaca mata ini.
Kedua, pasal tentang pengunduran jadwal pilkada serentak tahun 2017 jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat. ” Ini juga memicu untuk memunculkan calon boneka sebagai lawan, dan tentunya juga ada politik transaksional,” tambah Hariyadi.
Sebaliknya, munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju Pilkada untuk mundur dari jabatan setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon, dinilai Hariyadi bukan menjadi pemicu munculknya calon boneka di Pilkada serentak.
“Justru putusan MK itu menghapus adanya spekulasi dan memberikan kepastian pada pasangan calon yang maju Pilkada supaya bersungguh-sungguh supaya tak menjadi calon boneka,” pungkas Hariyadi. [cty]

Tags: