Calon Dewan Pengawas Tiga Perusda Situbondo Ikuti Fit and Poper Test

Wakil Bupati Situbondo H Yoyok Mulyadi saat memberi arahan pada kegiatan fit and proper tes JPT di lingkungan Pemkab Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya 13 personel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mulai mengikuti fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di ruang Baluran Lantai II Kantor Pemkab Situbondo, selama tiga hari mulai Jumat (6/9) hingga Minggu (8/9). Ke-13 ASN tersebut mengikuti seleksi untuk jabatan dewan pengawas (DP) di tiga perusahaan daerah (perusda) milik Pemkab Situbdondo. Diantaranya Perusda Banongan, Perusda Pasir Putih dan PDAM.
Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi menandaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan DP tiga perusda tersebut pertama kali menjalani tes psikologi dari lembaga psikologi Malang. Ini dilaksanakan, lanjut Wabup Yoyok, sesuai dengan regulasi yang ada, dimana pengawas perusahaan daerah saat ini berasal dari ASN. “Nanti dari tiga perusda milik Pemkab Situbondo itu akan diisi masing-masing satu pengawas,” aku Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi.
Menurut Wabup Yoyok Mulyadi, dengan adanya kebijakan regulasi baru dimana dewan pengawas perusahaan daerah berasal dari ASN, diyakini akan lebih efektif dan efisien. Pasalnya, kata mantan Kadis PUPR Kabupaten Situbondo itu, sebelumnya ada tiga pengawas dari unsur masyarakat (non-PNS) di masing-masing perusda milik Pemkab Situbondo lebih dari satu orang.
Lebih jauh Wabup Yoyok mengatakan, jika nanti diketahui pengawas dari ASN melakukan pelanggaran, akan ada sanksi tersendiri. “Sanksi itu bisa berupa teguran, sanksi ringan hingga sanksi berat,” beber Wabup Yoyok Mulyadi.
Masih kata Wabup Yoyok Mulyadi, keberadaan pengawas perusda dari unsur ASN akan lebih optimal jika dibandingkan pengawas dari elemen dari non-PNS. Tentunya, terang dia, regulasi yang ada sebelumnya harus dievaluasi terlebih dahulu.
“Menurut saya akan lebih optimal jika pengawas perusda itu berasal dari PNS,” tegas Wabup Yoyok seraya mengakui seleksi pengawas perusda diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Di sisi lain, Kabag Ekonomi Pemkab Situbondo Sentot Sugiyono mengaku ikut serta dalam seleksi pengawas perusahaan daerah karena ingin membantu Perusda Banongan yang bergerak bidang perkebunan dan pertanian, dimana selama ini kondisinya belum optimal dan sulit untuk maju. “Itu sesuai dengan kemampuan saya di bidang pertanian. Nanti saya akan ikut serta mendorong dan membantu Direktur Perusda Banongan sehingga hasilnya akan lebih optimal,” pungkas Sentot.[awi]

Tags: