Calon Independent Wajib Kumpulkan 9.528 KTP Dukungan

foto ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) yang berniat maju dalam Pilwali Mojokerto semakin berat. Sebab disyaratkan dukungan calon kepala daerah independent yakni wajib mengantongi dukungan 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah ini naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya 5% hingga 7% dari DPT.
”Ada kenaikan persyaratan dukungan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur independent. Dari sekitar 5% hingga 7% atau sekitar 7 ribu KTP dukungan dalam Pilkada 2014 lalu menjadi 10% atau 9.528 KTP dukungan, sesuai ketentuan,” terang Rosidi Idhon, Komisioner Bidang Keuangan Umum dan Logistik, Senin  (4/9).
Idhom  mengungkapkan, DPT di wilayah Kota Mojokerto sebelum pada Pilpres 2014 lalu mencapai 94,528 ribu jiwa. ”Dukungan dalam bentuk KTP itu selanjutnya akan kita verifikasi di lapangan,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mulai menggeber pelaksanaan tahapan suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 10 September mendatang.
Mulai pekan depan, penyelenggara Pemilu itu akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi calon Walikota independent.
Mengacu ketentuan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada syarat dukungan calon kepala daerah independent yakni wajib mengantongi dukungan 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah ini naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya 5% hingga 7% dari DPT.
Idhom menambahkan, DPT di Kota Mojokerto sebelum pada Pilpres 2014 lalu mencapai 94,528 ribu jiwa. Tahun ini, imbuh ia, ada kenaikan siginifikan.
”DPT kita naik cukup signifikan. Berdasarkan pendataan faktual berkala yang kami selenggarakan, juga mengacu prosentase Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah DPT tahun ini ada kenaikan sebanyak 4%. Mangkanya, persyaratan bagi calon kepala daerah indpendent juga mengalami kenaikan,” tandas ia.
Menurut Idhom, upaya aman bagi calon perseorangan adalah dengan menyerahkan data dukungan diatas ketentuan. Sebab, katanya, dikala verifikasi faktual KPU terhadap data pendukung ditemukan data ganda, invalid lantaran meninggal dunia atau pindah tempat calon tidak perlu buru-buru mencari pendukung lagi.
”Ini untuk memininalisir kekurangan dukungan. Sebab, verifikasi yang kita terapkan bersifat lengkap dengan cara sensus di lapangan, bukan acak,” tambahnya.
Sehingga, katanya lagi, kalau persyaratan data pendukung 10 ribu idealnya calon mengajukan data 12 ribu sebagai antisipasi. Pendaftaran perseorangan, akan digelar Desember 2017 ini. KPU merasa harus menyiapkan tahapan jauh sebelumnya karena akan memulai input data sampai penyerahan dukungan Oktober nanti.
Pilkada Kota Mojokerto, bakal digelar 27 Juni 2018 tahun depan. Sedang tahapan partai Oktober mendatang dengan melakukan tahapan verifikasi Parpol. [kar]
Teks : Rosidi Idhom Anggota KPU Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Tags: