Calon Jamaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jamaah haji 1439 H/2018 M. Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439 H/2018 M,” tutur Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori, Senin, (23/4).
Ia menuturkan,ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jamaah haji yang wafat,di antaranya permintaan dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi namun wafat sebelum berangkat. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
Selanjutnya, orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah dan camat. “Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU dan jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya,” katanya.
Ahda menambahkan, calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen dimaksud yaitu, asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui camat.
Syarat lainnya, asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan camat, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat dan bermaterai.
Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH dan salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya. [dre]

Tags: