Calon Kades dari Luar Desa Tak Rugikan Warga

Spanduk pengumuman pendaftaran calon kades yang terpampang di wilayah Desa Tegalgondo, Kec Karangploso, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Geliat Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan digelar Pemerintah Kabupaten Malang, 30 April 2017 mendatang sudah terasa. Ada 58 desa yang tersebar di 25  kecamatan dari 33 kecamatan, akan menggelar pilkades dan kini sudah membuka pendaftaran bakal calon kades, sejak 1 Maret-8 Maret 2017.
Pendaftaran bakal calon kades dilakukan serentak di masing-masing desa. Pengumuman pendaftaran bakal calon kades sudah terpampang diberbagi sudut desa dengan menggunakan spanduk dan benner. Hal itu diharapkan akan mendorong warga untuk mau mendaftarkan sebagai bakal calon kades.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa bakal calon kades boleh berasal dari luar desa atau calon kades  tidak berdomisili di desa setempat. Hal ini juga disepakati oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Kabupaten Malang.
“Dengan adanya MK mengabulkan aturan tentang bakal calon kades tidak harus berasal dari tempat tinggalnya, maka hal itu tidak  akan merugikan warga desa. Terutama pada desa-desa yang saat ini tertinggal,” kata Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri, Rabu (1/3), kepada Bhirawa. Sebab,  masih dia katakan, desa tertinggal bisa dikatakan sangat minim warganya yang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi. Sehingga bakal calon kades dari luar desa, namun memiliki pendidikan tinggi dan berkomitmen untuk memajukan desa tersebut, ya tentunya harus mendapatkan dukungan dari masyarakat. Karena seorang pemimpin minimal harus mempunyai latar belakang pendidikan yang baik, dan juga mempunyai pengalaman yang cukup dalam mengelola desa.
Kusaeri mengaku, dengan MK mengabulkan atauran tentang bakal calon kades boleh dari luar desa, telah memicu kontroversi di masyarakat desa. Karena dinilai bisa membawa dampak negatif bagi desa setempat. Sedangkan yang dikhawatirkan masyarakat desa, jika calok kades dari luar desa akan menyuburkan praktik money politic atau politik uang dan menjadi ajang berebut pengaruh partai politik (parpol).
“Karena politik uang dalam perhelatan demokrasi untuk memilih pemimpin, baik itu pilkades, pilbup/pilwakot, pilgub maupun pilpres, pasti terjadi dengan sembunyi-sembunyi. Sehingga calon kades dari desanya sendiri ataupun calon kades dari luar desa juga sama-sama berpotensi money politic,” tegasnya.
Salah satu pantia pilkades Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang Ninik Indawati membenarkan, jika dirinya sejak per tanggal 1 Maret 2017 ini, telah membuka pendaftaran bakal calon kades di wilayahnya. Terakhir pendaftaran bakal calon kades tersebut 8 Maret 2017.
“Namun hari pertama pendaftaran bakal calon kades kita buka, tapi masih belum ada warga yang mendaftar di Kantor Desa Tegalgondo ini,” terangnya.
Menurutnya, kabar yang berkembang saat ini, diperkirakan ada empat bakal calon kades yang akan ikut pilkades periode 2017-2023.  Bagi bakal calon kades harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014. Termasuk juga harus bebas dari narkoba yang dikeluarkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam pendaftaran calon kades, Ninik menegaskan, tidak dipungut biaya alias gratis. Pada pilkades tahun ini, Pemkab Malang telah memberikan bantuan dana untuk penyelengaraan pilkades sebesar Rp 37 juta. Dana pilkades tersebut lebih besar jika dibandingkan pilkades 2011, yakni hanya sebesar Rp 6 juta.
“Jika dana bantuan dari Pemkab Malang itu masih kurang, maka akan diambilkan dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” jelas dia. [cyn]

Tags: