Calon Kepala SD Kabupaten Mojokerto Jalani Diklat

Bupati saat memberikan tanda peserta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah SD. [hasan amin]

Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 37 calon Kepala SD di Kabupaten Mojokerto mengikuti Pedidikan dan Latihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah (Cakasek) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto. Diklat rencananya berlangsung selama dua bulan ke depan dan dibuka secara resmi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Senin (28/6) kemarin di Hotel Grand Whiz Trawas.
Bupati dalam arahannya menenkankan, segala proses dan tahapan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Bupati menjamin segala tindak penyimpangan dan pelanggaran, bisa dilaporkan melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Semuanya transaparan dan akuntabel, tak ada pungutan biaya. Jika ada yang mengatasnamakan saya, semua bisa dilaporkan di aplikasi WBS Pemkab Mojokerto. Aplikasi ini berfungsi untuk melaporkan tindak penyimpangan dan pelanggaran dalam internal lembaga, yang berkaitan dengan KKN. Serta, penyalahgunaan wewenang/jabatan, maupun jika menemui hambatan pada pelayanan masyarakat. identitas pelapor aman terjaga kerahasaiannya,” jelas Bupati Ikfina.
Mengingat masih adanya pandemi Covid 19, Bupati Ikfina berpesan kepada Cakasek agar dapat menjaga para tenaga pendidik dan murid, melalui edukasi yang masif terkait pentingnya Prokes.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto, Susantoso, dalam sambutan menginformasikan jadwal pelaksanaan Diklat, akan terbagi dalam beberapa sistem pembagian.
“Diklat dimulai 28 Juni hingga 20 September, dengan rincian waktu in service training dan on the job training yang akan dilakukan di sekolah dasar lingkungan Kabupaten Mojokerto,” terang Susantoso. [min]

Tags: