Calon Komisioner KI Jalani Tes Psikologi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Para calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim mengikuti tes psikologi dan wawancara, di komplek TNI Angkatan Laut Juanda. Pada proses ini, pada hari pertama tes diikuti sebanyak 59 orang peserta, sedangkan hari kedua diikuti 58 orang.

Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim, RR Sri Ambarrukmi W MM, membenarkan bahwa yang mengikuti tes psikologi dan wawancara ini hanya diikuti 58 peserta. Namun pihaknya menyatakan tes psikologi dan wawancara ini tetap berjalan.

“Kami dari panitia akan melakukan pencoretan terhadap peserta yang tidak datang pada Sabtu kemarin. Sebab tes Psikologi ini merupakan rangkaian dan penilaian dalam menentukan calon anggota KI,” ujarnya, dikonfirmasi, Minggu (16/2) siang.

Ia menjelaskan, sementara untuk hasil Psikologi ini hasilnya tes nanti digabung dengan hasil tes tulis. Dimana yang nilai tes tertinggi akan mengikuti tes selanjutnya oleh tim seleksi. “Para peserta calon anggota KI ini akan dites oleh tim seleksi yang telah ditunjuk Dinas Kominfo Jatim. Dimana para peserta ini nanti menyampaikan visi dan misinya di di depan para tim sel,” ujarnya.

Tes tulis ini merupakan tahap kedua dari rangkaian atau tahapan seleksi penerimaan calon pegawai non-PNS KI Provinsi Jatim. Peserta yang lolos tes tulis dan tes psikologi serta wawancara ini diumumkan di website www.jatimprov.go.id serta http://kominfo.jatimprov.go.id pada awal Maret.

Sementara itu Anggota Tim Seleksi, Zaenal Arifin Emka mengatakan timsel akan memilih 15 orang untuk diserahkan ke Komisi A DPRD Jatim guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Terakhir, akan dipilih lima orang sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim periode 4 tahun mendatang. “Per 30 April 2014 nanti, lima orang komisioner yang baru harus sudah mulai bekerja,” paparnya.

Pembentukan KIP Jatim merupakan tindaklanjut atas dibentuknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur Jatim.

Berdasarkan hal itu, KI wajib dibentuk dan harus ada, sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain, khususnya berkaitan dengan kepentingan publik. [iib. hel]