Calon Legislatif Kabupaten Probolinggo Terpilih Diduga Palsukan Ijazah

KPU kabupaten Probolinggo terima audiensi dengan warga.

(KPU Tegaskan Semua Proses Sudah Dilalui Ketentuan)

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Caleg terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo tersangkut dugaan penggunaan ijazah palsu. Caleg terpilih itu disebutkan dari Partai Gerindra atas nama Abdul Kadir. Belasan warga kemudian mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Probolinggo meminta untuk tidak melantik Abdul Kadir pada pelantikan Caleg terpilih pada 30 Agustus 2019 mendatang.
Belasan warga itu melakukan audiensi bersama ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, berserta komisioner lainnya. Saudi Hasyim, koordinator audiensi Selasa 27/8 mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi kantor KPU untuk melakukan audiensi guna menindaklanjuti dan melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Abdul Kadir, caleg terpilih dari Dapil II Kabupaten Probolinggo itu.
“Kami juga telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo untuk melakukan proses terhadap pidana umum yang dilakukan oleh Abdul Kadir,” terang Saudi.
Ia mengaku baru melakukan pelaporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini kepada KPU karena baru menerima laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2019 ini.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti bahwa ijazah yang digunakan oleh Abdul Kadir itu palsu, seperti surat pernyataan dari lembaga kelompok belajar Paket C Amanah, yang sudah membuat pernyataan bahwasanya tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C atas nama Abdul Kadir,” ungkapnya.
“Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, juga menyatakan bahwasanya ijazah atas nama Abdul Kadir, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan,” sambung Saudi.
KPU Kabupaten Probolinggo bergeming dari desakan warga yang meminta pembatalan pelantikan AK, caleg terpilih. KPU menegaskan semua proses sudah dilalui sebagaimana ketentuan. Ungkap ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim menyebut kewenangan pembatalan pelantikan bukan pada pihaknya.
Apalagi Surat Keputusan (SK) pengangkatan 50 caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Selain itu, yang wajib meminta pembatalan pelantikan caleg terpilih adalah parpolnya bukan masyarakat.
Terkait desakan pembatalan anggota dewan, sesuai dengan PKPU 5 tahun 2019, menurutnya yang bisa menunda pelantikan itu kalau yang bersangkutan mundur. Kemudian bila terkena pidana korupsi, dan yang ketiga kalau anggota legislatif terjerat pidana umum dengan keputusan yang sudah inkrah. “Itu di antara yang bisa menunda pelantikan. Karena ini masih terduga, sehingga belum bisa menunda pelantikan,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib menegaskan, telah mendapat laporan dugaan pemakaian ijazah palsu anggota terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Bawaslu pun telah meregister perkara ini dan dibahas bersama dengan Gakkumdu.
Perkara ini dilaporkan pada tanggal 8 Agustus. Tanggal 12 Agustus kami registrasi. Dan pada 20 Agustus kami bahas bersama Gakkumdu, ujarnya. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana pemilu dalam kasus itu. Ini berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 520 undang-undang ini mengatur tentang pemakaian surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, pasal itu mengatur tentang bakal calon. Karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai caleg terpilih, maka Gakkumdu menyerahkan kasus ini pada pidana umum. “Karena kondisi itu, kami rekomendasikan kepada pidana umum. Yang mana itu masuk pidana umum pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP. Di samping melanggar pidana umum, juga melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20/2003 pasal 69. Karena itu kami rekomendasikan kepada pidana umum,” jelasnya.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi memilih untuk menyerahkan pada hukum, kasus dugaan ijazah palsu itu. DPC menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi kasus tersebut. “Kami menyerahkan semua kepada pihak berwajib. Kami tidak bisa mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Kami lebih memilih ikut proses hukum,” terangnya.
Jon mengaku telah membentuk tim investigasi internal. Tim itu dibentuk beberapa waktu lalu untuk menelusuri kebenaran kasus tersebut. Namun, dia menolak menyampaikan hasil kerja tim investigasi. Menurutnya, hasil kerja tim tidak untuk dikonsumis umum. Hanya dikonsumsi internal partai.
“Untuk hasilnya kami tidak bisa membuka. Untuk hasil dari investigasi itu hanya untuk kalangan internal partai. Tidak untuk umum,” tambahnya.(Wap)

Tags: