Calon Lurah Desa Klakah Jual Sabu

aki-terdakwa-kasus-narkoba-yang-juga-calon-Kepala-Desa-di-Desa-Klakah-Lumajang-usai-menjalani-persidangan-kasusnya-di-PN-Surabaya-Selasa-(16/6).-[abednego/bhirawa]

aki-terdakwa-kasus-narkoba-yang-juga-calon-Kepala-Desa-di-Desa-Klakah-Lumajang-usai-menjalani-persidangan-kasusnya-di-PN-Surabaya-Selasa-(16/6).-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Niat terdakwa Zaki bin Suto (35) warga Desa Klakah, Lumajang untuk menjadi Lurah patut didukung. Tapi, impiannya menjadi Lurah harus kandas karena Zaki berurusan dengan hukum atas kasus penjualan narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
Pengungkapan kasus hukum Zaki dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim pada Februari 2015 lalu. Saat itu, petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli. Usai terjadi transaksi, petugas langsung membekuk terdakwa Zaki yang membawa sabu seberat 4 gram.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/6), Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe mengagendakan keterangan saksi Polisi. Pada keterangannya, anggota Ditreskoba Polda Jatim, Gatot dan Erwin mengatakan, penangkapan terdakwa Zaki dilakukan atas upaya petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Saat itu kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menjual sabu. Kami pun melakukan undercover buy dan melakukan transaksi dengan terdakwa,” terang dua Polisi ini secara bergantian menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe, Selasa (16/6).
Dalam transaksi tersebut, lanjut kedua anggota Ditreskoba Polda Jatim ini, pihaknya menyamar dan memesan sabu seberat 4 gram dari terdakwa Zaki. Terdakwa pun menyanggupi dan membawa sabu seberat 4 gram.
“Untuk sabu seberat 4 gram, terdakwa Zaki menjualnya dengan harga Rp 5 juta,” kata saksi Erwin.
Lanjut saksi, selain menjadi bandar narkoba, terdakwa juga mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) Klakah, Lumajang. “Kami tidak tahu profesinya (Zaki, red). Tapi, sesuai informasi mengatakan bahwa terdakwa ini mencalonkan sebagai Kades,” pungkasnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Effendi dari Kejati Jatim, Calon Kades Klakah ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [bed]

Rate this article!
Tags: