Calon Perseorangan Harus Serahkan Dukungan 6,5 Persen

KPU Surabaya, Bhirawa
Syarat pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada 2015 kota Surabaya  ternyata cukup ketat. Calon perseorangan harus melalui masa Bakal calon(Balon) yang mendaftar dan mebyerahkan persyaratan dukungan satu bulan sebelum  masa pendaftaran calon dibuka.
Syarat dukungan ca,on perseorangan sendiri juga cukup  berat. Calon yang bersangkutan harus mengantongi dukungan sekurang-kurangnya 6,5 persen dari dukungan publik.  Selain itu sebaran dukungan harus mencapai 50 persen dari total jumlah kecamatan. Di setiap kecamatan jumlah dukungan minimal harus mencapai 6,55 persen total penduduk.
Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin pada Bhirawa, Rabu (4/3), syarat pendaftaran calon perseorangan harus dipenuhi saat pendaftaran bakal calon perseorangan ,satu bulan sebelum pendaftaran resmi  calon Wali kota dibuka.
” Sebelum masa pendaftaran calon perseorangan itu mendaftar terlebih dahulu dengan jarak waktu sebulan sebelum pendafataran Wali Kota,” Kata Robiyan.
Dalam waktu sebulan sebelum pendaftaran calon Wali Kota, Robiyan menegaskan untuk menyerahkan dukungan berupa foto copy KTP yang nanti menjadi lampiran dari surat dukungan tersebut. Pada masa itu, lanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual semua persyaratan dukungan.
” Jadi ada dua tahapan jika ingin maju dari jalur perseorangan. Pertama warga harus melalui melewati fase bakal calon (balon) kemudian baru calon. Pada tahap balon, kita akan melakukan ferivikasi factual terlebih dahulu  atas persyaratan dukungan.,” ujarnya.
Robiyan juga menegaskan, persyaratan dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan adalah  dukungan sebesar 6,5 persen total  jumlah penduduk dengan sebaran di 50 persen jumlah kecamatan.  Proporsinya, lanjut Robiyan, adalah setiap kecamatan harus ada dukungan public minimal 6,5 persen jumlah penduduk kecamatan.
Lebih jelasnya Robiyan mencontohkan, untuk verifikasi yang dilakukan oleh KPU ada dua tahapan beserta dukungannya. “Misalkan, satu dus ada satu Kecamatan, kalau 16 Kecamatan berarti ada 16 dus surat dukungan sampai jumlahnya 6,5 persen,” pungkasnya.
Kalau benar sudah mendapatkan surat tanda terima surat dukungan, masih kata Robiyan, tidak berhenti disitu saja. Akan tetapi, setelah memasuki verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap pemilik KTP oleh petugas KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
” Hal ini untuk memastikan tanda tangannya serta kevalidan foto copy KTP beserta tanda tangannya,” paparnya.
Kalau semisal, satu orang pendukung memilih dua calon Wali Kota disertai tanda tangan, maka hal itu hangus dan tidak berpihak kedua calon Wali Kota. Otomatis gugur atas dukungan pada kedua calon, dan verifikasi faktual itu dilakukan secara serentak.
” Dari situ KPU menyediakan form untuk mencabut dukungan, dan karena gak merasa tanda tangan, kalau semisalkan takut sama tim sukses berarti itu dihitung mendukung dan sah,” terangnya.
Setelah tahapan itu, nanti ada masa perbaikan dukungan, dilanjutkan verifikasi faktual kembali yang mendatangkan tim suksesnya masing-masing. ” Nah kemudian mendatangkan dukungan itu untuk diverifikasi ke kelurahan, dengan membawa KTP aslinya,” imbuh Robiyan.
Begitu selesai verifikasi faktual selesai, nanti akan direkap di tingkat KPU apakah memenuhi syarat 6,5 persen tersebut. ” Di situ baru bisa mendaftarkan sebagai Calon Wali Kota,” jelasnya. (geh)

Syarat Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2015 Surabaya
1.  Pendaftaran sebagai bakal calon, satu bulan sebelum pembukaan pendaftaran calon
2.  Menyerahkan dukungan 6,5% total penduduk tersebar pada 50% jumlah kecamatan.
3.  Dukunga di tiap kecamatan harus mencapai minimal 6,5% jumlah penduduk kecamatan
4.  Lolos verifikasi faktual KPU

Tags: