Calon Perseorangan Kota Probolinggo Minimal Kantongi 16.522 KTP Dukungan

Ketua KPU Ahmad Hudri serahkan DPT Calon Perseorangan ke ketua Panwaslih Suef Supriyanto.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Tahapan pilkada serantak 2018 mulai bergulir, sebagai mana dilakukan KPU Kota Probolinggo, menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2018. Calon perseorangan harus mempunyai minimal dukungan 16.522 KTP..
Menurut ketua KPU Ahmad Hudri, Rabu (13/9), DPT untuk dukungan calon perseorangan, sebanyak  16.521,1 dibulatkan keatas mnjadi 16.522 pemilih. Angka tersebut hasil penghitungan 10 persen dari seluruh DPT Kota Probolinggo yakni, sebesar 165.211. Jumlah tersebut (165.211) merupakan DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Terdiri 80.596 pemilih laki-laki dan 84.615 pemilih perempuan.
DPT calon perseorangan mengambil atau berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 ayat 1 huruf (a) tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 10%.
“10 persen dari DPT pemilihan prsidan dan wakil presiden 2015,” katanya.
Penetapan DPT calon perseorangan, ditetapkan dalam srapat pleno tertutup yang diselenggarakan, Minggu 10/9 kemarin. Sebelum ditetapkan, pihaknya sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panwaslih, Sabtu (9/9).
Rakor dilaksanakan dalam rangka koordinasi perihal Penetapan DPT Terakhir Sebagai Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2018. “Jadi sebelum ditetapkan, kami rakor dulu dengan Panwaslih,” ujarnya.
Dijelaskan, DPT yang sudah diserahkan ke panwasli, dalam perjalanannya bisa saja bertambah atau berkurang, sesuai perkembangan. DPT bisa berkurang bertambah, disebabkan beberapa hal diantaranya, keluar masuk atau kepindahan penduduk.
Selain itu dipengaruhi juga penduduk yang awalnya tidak terdaftar menjadi pemilih karena usia kurang dari 17 tahun, menjelang pilkada serentak, usianya 17 tahun. “Ada yang meninggal dunia. Atau ada warga yang belum tercatat di DPT,” terangnya.
Tidak semua warga yang ber-KTP atau usianya diatas 17 tahun bisa dijadikan syarat dukungan calon perseorangan. Diantaranya, Pegawai Negeri Sipil, anggota KPU beserta jajarannya sampai PPS, Anggota Panwaslih, Panwascam hingga panwas kelurahan dan TPS.
“Kalau TNI dan Polri, otomatis tidak boleh. Mereka kan tidak memilih. Jika yang kami sebutkan tadi ikut dukungan calon perseorangan, ya kami gugurkan. Tidak kami hitung,” tegasnya.
Ketua Panwaslih Suef Supriyanto, lebih menfokuskan pencegahan, bukan pada pelanggaran pilkada. Karenanya, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan KPU untuk kekerja sama dan melakukan sosialisasi, agar pelanggaran pilkada, tidak terjadi. Mengingat, Kota Probolinggo masuk wilayah Zona merah dalam pilkada serentak 2018.
Untuk itulah kami focus dipencegahan. Kami tidak ingin pilkada serentak nanti ada pelanggaran yang mengarah ke kericuhan seperti pada pilkada 2014 yang lalu. Makanya polresta memetakan, wilayah kami masuk zona merah,” tambahnya.(Wap)

Tags: