Calon Sekda Wajib Ber-KTP Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Panitia Seleksi Calon Sekretaris Derah (Sekda) Kota Malang, secara resmi telah membuka pendaftaran, mulai tanggal 9 Juni lalu. Sayangnya syarat calon Sekda Kota Malang ini, terbatas  ASN di Kota Malang saja.
Salah satu poin syarat calon Sekda adalah wajib ber domisili di Kota Malang. Pengumuman bernomor 001/Pensel-JPTPMLG/VI/2017 Tentang Seleksi Terbuka, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Malang itu, mensyaratkan calon Sekda yang akan ikut seleksi  harus berdomisili di Kota Malang.
Peryaratan  syarat   calon Sekda ber KTP Malang itu, terlihat   pada butir J yang  menyebutkan, calon Sekda harus berdomisili  di Kota Malang sekurang-kurangnya  tiga tahun terakhir. Dengan begitu maka menutup kemungkinan pajabat di luar Kota Malang untuk ikut seleksi calon Sekda.
Pengumuman yang di unggah di website resmi milik Pemkot Malang itu,  ditandatangani oleh M. Idrus Sekda Kota Malang. Idrus menjadi Ketua Pansel untuk calon Sekda pengganti dirinya yang akan memasuki masa purna tugas pada tanggal 1 Agustus mendatang.
Pemkot Malang  selain  membuka lowongan untuk calon Sekda juga membuka lowongan untuk Asisten Administrasi Pemkot Malang,calon pengganti  Budi Herwanto, yang juga purna tugas pada 1 Agustus. Selain itu, Pansel juga mencari  calon Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang  yang ditinggalkan oleh Indri Ardoyo, karena digeser,  ke Bakesbangpol,  yang ditinggalkan almahum Sugiarto.
Untuk syarat seleksi dua jabatan selain Sekda tidak ada aturan harus, memiliki KTP Kota Malang. Pada poin J, untuk kedua jabatan itu,  hanya disebut calon pejabat eselon II harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian  Daerah (BKD) Kota Malang Anita Sukmawati, didampingi sekretaris BKD Eny Handayani, mengutarakan semua ketentuan yang diajukan oleh Pansel telah mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
Ia menyatakan seluruh proses pansel selalau di Konsultasikan kepada KASN,  jadi proses yang dilakukan di Kota Malang sudah prosedural dan sesuai dengan ketentuan.
“Setiap perkembangan terus dikordinasikan dengan KASN,”tuturnya.
Secara umum persyaratan  calon Sekda, adalah  usia maksimal 56 tahun, pada tanggal 31 Juli 2017 dan sekurang-kurangnya telah menjabat    dan telah menduduki dua kali jabtan pada eselon II B dilingkungan Pemkot Malang.
Sementara itu, Direktur PP Otoda, Universitas Brawijaya Ngesti D, Prastyo, menyayangkan sikap  Pemkot Malang telah melakukan pembatasan calon Sekda, ini justru bertentangan dengan kentuan ASN, karena dengan pembatasan  KTP maka peluang orang  diluar Kota Malang menjadi tertutup.
“Aturan seperti itu harusnya tidak diterapkan, kalau Pemkot Malang melakukan pembatasan calon Sekda, peluang yang memiliki kemampuan dari tepat lain, menjadi terbatas. Itu merupakan langkah mundur bagi Pemkot Malang,”tutur Ngesti.
Pria yang juga dosen Fakulas Hukum UB itu, menyatakan, pembatasan KTP calon Sekda itu, akan mengotak-ngotak negara kesatuan Republik Indonesia. Karena seluruh ASN yang memiliki kemampuan berhak untuk ikut seleksi.Sebaiknya lanjut Ngesti, Pemkot Malang mengacu pada UU ASN,  tidak usah membuat peraturan yang dipaksakan, agar memperoleh calon Sekda yang berkualitas. [mut]

Rate this article!
Tags: