Calon Sekkab Sidoarjo Berharap Lelang Jabatan

lelang jabatanSidoarjo, Bhirawa
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sudah menimang Kadis DPPKA, Djoko Sartono SH untuk dijagokan menjadi Sekkab, akhir tahun ini. Namun Saiful harus berpikir ulang dengan adanya UU ASN (Aparatus Sipil Negara) yang mengharuskan prosesnya harus melalui lelang jabatan. Bisa saja yang ditetapkan gubernur bukan pejabat yang dikehendaki bupati.
Kepala dinas atau yang jabatan sederajat dengan eselon II diperbolehkan mendaftarkan diri pada Pansel lelang. Hasilnya Pansel akan mengirimkan tiga nama untuk diajukan ke Gubernur Jatim. Akankah Djoko Sartono yang dipastikan daftar dalam lelang jabatan akan masuk tiga terbaik? Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, Damroni Chudlori menegaskan, tak ada jaminan untuk masuk dalam peringkat tiga besar.
Dan tidak ada siapapun yang bisa mengintervensi Pansel. Dalam UU ASN juga diterangkan, komposisi Pansel itu sudah jelas, ada internal dari pejabat kabupaten dan dari kalangan akademisi. Mereka yang masuk Pansel figur yang kapable, dan bisa memahami secara umum birokrasi.
Ia sebagai politisi siap kalau dimintai pendapat tentang jatidiri para calon. Syarat menjadi Sekkab seharusnya yang mengerti soal perencanaan dan pembangunan daerah. Sekkab sebagai bupatinya PNS harus benar-benar orang yang memahami detil birokrasi dan dapat membantu bupati sehingga sasaran pembangunan menjadi benar dan terarah.
Sumber di lingkungan Pemkab, menjelaskan, Djoko Sartono memiliki kedekatan yang kuat dengan Saiful. Namun sayangnya aturan pemilihan Sekkab tak seperti dulu sejak keluarnya UU ASN, maka bupati tidak bisa menggunakan kewenangannya memilih orang. Seyogyanya Sekkab pejabat yang loyal dan bisa mengimbangi ritme kerja bupati. Tetapi kalau akhirnya Sekkab yang ditetapkan Gubernur tidak sesuai dengan harapan bupati akan terjadi antiklimaks. Perjalanan birokrasi dikuatirkan akan menjadi pincang. [hds]

Tags: