Camat Jambesari Terus Berinisiatif Tingkatkan Kapasitas Perangkat

Camat Jambesari H.M Asnawi Sabil MSi saat membuka Bimtek Perangkat untuk nmeningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan Dana Desa. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Camat Jambesari H.M Asnawi Sabil MSi saat membuka Bimtek Perangkat untuk nmeningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan Dana Desa. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka mengamankan kebijakan Bupati Amin Said Husni yang menginginkan pengelolaan Dana Desa menjadi lebih baik dan lebih partisipatif serta transparan, Camat Jambesari Darus Solah H M Asnawi Sabil MSi terus berinovasi dan berinovasi untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek).
Bimtek ini dilakukan, Guna menjawab anggapan bahwa perangkat desa yang dinilai tidak siap dalam mengelola anggaran desa. Pemerintah Kecamatan Jambesari DS memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa kepada perangkat desa se Kecamatan Jambesari DS dibalai Desa Pucanganom Kecamatan Jambesari DS, Selasa (14/6).
Menurut Camat Jambesari DS, M Asnawi Sabil, hingga saat ini banyak asumsi dari stakeholder yang mengatakan bahwa desa masih dianggap belum siap untuk pengelolaan keuangan desa. Sehingga perlu adanya bimtek pengelolaan keuangan desa.
“Kita menjawab anggapan-anggapan tersebut dengan bimtek ini. Hanya melalui inilah kita bisa menyiapkan SDM perangkat desa yang mumpuni,entah itu dalam perencanaan, penggunaan anggaran dan pengendalian program yang ada di desa,” M Asnawi Sabil.
Dalam upaya mempersiapkan SDM tersebut, pihak Kecamatan Jambesari DS memang telah mengawali sejak tahun 2015 lalu. Dan saat ini, pemerintah kecamatan, kata Sabil, hanya menjadi katalisator dan motivator kepada perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa. “Kita hanya mendorong supaya pemerintah desa bisa mandiri dalam pengelolaan keuangan. Baik itu mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” tuturnya.
M Asnawi Sabil menambahkan bahwa  tanggung jawab pembangunan desa menjadi hal itu yang konkret bagi semua elemen. Bukan hanya tanggung jawab Kepala Desa saja. “Kita semua punya tanggungjawab bersama dalam pembangunan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan porsinya. Kepala Desa dengan kapasitasnya sebagai manager dalam pemerintahan desa. Begitupun dengan unsur-unsur yang lain dalam pemerintahan desa, semua ada porsinya,” tambahnya.
Di lain pihak, salah satu narasumber dalam bimtek tersebut, Andiono Putra yang merupakan Tenaga Ahli Pelayanan Dasar, menjelaskan bahwa pemerintah desa dalam mengelola keuangan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Baik itu Undang-Undang  Desa hingga Peraturan Bupati yang mengatur Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Desa pada saat ini bukan lagi objek dalam pembangunan, melainkan sebagai pelaku dalam pembangunan. Ini yang harus disadari oleh perangkat desa,” papar Andiono. [har]

Tags: