Camat Janjikan Penyelesaian Persuasif

(Sengketa Pemilihan Ketua RW 6 Asemrowo)
Pemkot Surabaya,Bhirawa
Penyelesaian pemilihan pengurus RW 6 Asemrowo akan dilakukan dengan mengutamakan tindakan persuasive. Camat asemrowo, Hary Tjahyono menyebut telah menerima laporan terkait kasus sengketa pemilihan ketua RW 6 Kelurahan Asemrowo dan akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa termasuk kelurahan dan para tokoh masyarakat.
“Kami memang telah menerima laporan terkait pemilihan RW 6. Camat sudah memanggil pihak panitia dan akan memanggil para calon untuk mengambil penyelesaian. Camat akan melakukan pendekatan persuasif demi kemaslahatan bersama,” demikian pernyataan Camat Asemrowo , Hari Tjahyono, Senin(9/1).
Menurut Hari, dari pemanggilan pihak-pihak terkait telah duitemukan beberapa fakta antaranya pertama Pemilihan sudah berlangsung dan diperoleh hasil pemenangnya. Kedua, lanjutnya ada dugaan kesalahan pihak kelurahan karena tidak mensosialisasikan Perwali 38/2106. Fakta selanjutnyam, kata Hari, tentang dugaan kemungkinan money politik, sayangnya tidak disertai dua alat bukti.
”Akan kita ambil keputusan bersama demi kemaslahatan bersama. Apapun nanti yang jelas tidak merugikan semua,” tegas pria yang cukup akrab dengan wartawan ini.
Seperti diberitakan ,pemilihan ketua RW yang sempat memenangkan calon bernama Soleh Irawan ini diprotes sebagian besar masyarakat akibat adanyaa dugaan money politic dan tidakproaktifnya pihak kelurahan mengawal proses pemilihan.
Salaah satu calon ketua RW VI, Sukandar, dikonfirmasi di rumahnya di RT II/RW VI membenarkan pemilihan ketua RW VI memang dipermasalahkan oleh sebagian besar masyarakat setempat. Menurut Sukandar, protes warga bermulla dari pegakuaan salaah satu pengurus RT yang memiliki hak pilih , telah menerima uang sebagai bentuk janji untuk memenangkan salaah satu calon, dalam haal ini disebut dari Soleh Irawan.
“Dari pengakuan tersebut, bahkan dinyatakan dengan tertulis, akhirnya pemuka masyarakat dan seluruh pengurus RT di wilayah RW VI menyatakan keberatan kepada Lurah Asem Rowo,” ujar Sukandar menceritakan.
Dari keberatan ini, lanjut Sukandar, telah dilakukan rapat bersama, pda tanggal 20 Desember dengan dipimpin oleh Lurah Asemrowo, Drs.Asnafi dan dihadiri seluruh pemuka masyarakat termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas.
Dari hasil rapat, lanjutnya, dengan mekanisme voting diperoleh keputusan pemilihan ketua RW VI akan diulang. Keputusan voting ini menurut Sukandar memang dimenangkan pihak yang berkeberatan dengan posisi 16 setuju diulang dan 10 menolak.
Namun, lanjut Sukandar menceritakan, pihak kelurahan tidak langsung melakukan proses pemilihan ulang tapi melaporkan kejadian ini kepada pihak kecamatan yang saat itu masih dipimpin Plt camat Eddy Christijanto yang juga Kabag Pemerintahan pemkot Surabaya.
Dalam rapat di kecamatan yang langsung dipimpin oleh Eddi Christijanto, diperoleh keputusan pemilihan ketua RW VI Asemrowo harus diulang. Saat itu, ujar Sukandar, pihak Plt Camat Asemrowo menemukan fakta belum disahkannya Surat Keputusan Panitia Pemilihan oleh Lurah Asemrowo namun pemilihan sudah dilaksanakan.
“Pak Eddi yang juga Kaabag pemerintahan Pemkot waktu itu menegaskan pemilihan yang dilangsungkan tidak sah karena SK Pantia Pemilhan justru belum disahkan dengan belum ditandatangani oleh Lurah Asemrowo, namun pemilihan sudah dilaksanakan,” ujarnya. [gat]

Rate this article!
Tags: